Beritasulsel.com — Seorang pria di Kabupaten Pinrang terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian setelah menganiaya iparnya dengan sebilah parang panjang.
Informasi dihimpun dari petugas kepolisian, pelaku bernama Arifin (48), sedangkan korban bernama Unding (50). Keduanya diketahui adalah warga Kampung Lerang-lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Polisi berhasil meringkus pelaku dikediamannya bersama barang bukti sebilah parang panjang yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Motifnya, diduga karena korban sering mengejek pelaku dengan mengatakan bahwa ‘tidak ada gunanya kalau orang miskin’ yang mana pelaku merupakan ipar dari korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara, Senin (1/4/2019).
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang menanti proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)