Beritasulsel.com – BNN kembali menunjukkan komitmennya untuk menyatakan perang terhadap Narkotika dengan melakukan Pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh BNN Provinsi Riau, Minggu (1/9) dan berhasil mengamankan 30 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang tersangka pria berinisial M (33) yang ditangkap bersama barang bukti di Jalan Lintas Maredan Km.25, Simpang Beringin, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 3 unit handphone, uang tunai sejumlah Rp 445.000, dan 1 buah kartu ATM.
Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo, SIK, M.Si yang dihubungi via telepon menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan seorang lelaki yang tinggal di Jalan Lokomotiv, Bambu Kuning, Kota Pekanbaru yang diduga kerap mengedarkan sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka M menurut informasi sering mengambil sabu dari luar kota Pekanbaru dan mengedarkannya di Pekanbaru melalui tempat-tempat hiburan malam,” ungkap Sulistyo Pudjo.
Kronologi singkatnya, setelah melakukan penyelidikan pada hari Selasa, 27 Agustus 2019, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melakukan penjemputan narkotika dari kota Duri, Riau. Namun, tersangka yang telah berangkat sejak hari Senin, 26 Agustus sekitar pukul 22.00 WIB tersebut tidak dapat ditemukan oleh tim meskipun telah dilakukan pencarian selama satu hari.
“BNN Provinsi Riau kemudian berkoordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan join operation dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut,” urai Sulistyo.
Selanjutnya, kata dia, pada hari Minggu, 31 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB tim mengikuti tersangka M yang keluar dari kosan dengan menggunakan sebuah mobil berwarna hitam.
“Tersangka diketahui menuju Jalan Lintas Timur arah Pelalawan Simpang Mareden, Kabupaten Siak,” imbuhnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB tim kembali kehilangan jejak tersangka setelah sebelumnya membuntuti tersangka yang berhenti sekitar kurang lebih satu jam di sebuah SPBU di daerah Simpang Perak Dayun.
Tim kemudian berhasil menemukan jejak tersangka yang tengah melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Lintas Siak arah kota Pekanbaru dan akhirnya tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Maredan Simpang Beringin KM.25, Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim berhasil menemukan 20 Kilogram sabu yang dibungkus dengan karung goni plastik warna putih dan 10 Kilogram sabu dibungkus dengan tas jinjing.
“Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” pungkas Sulistyo. (rls)