Mahfud MD: Dua Paslon Belum Berhak Klaim Menang, Tunggu Hasil KPU

- Redaksi

Jumat, 19 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan belum ada pemenang resmi pilpres 2019. Menurut Mahfud, pemenang pilpres baru akan diumumkan pada 22 Mei 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Paslon 01 belum berhak menyatakan menang hanya karena ada lima lembaga survei menyatakan dia menang dengan angka 55 persen. Paslon 02 juga belum berhak menyatakan menang karena sudah menghitung sendiri dari data yang dimiliki,” kata Mahfud, di Yogyakarta, Jumat (19/4).

Mahfud mengimbau semua pihak untuk tidak bertindak di luar konstitusi terutama peserta pemilu. Mereka diimbau untuk cukup mengawasi perhitungan sampai tiba tanggal penetapan oleh KPU, yaitu 22 Mei.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh sebab itu jangan bertindak di luar konstitusi yang bisa dilakukan adalah mengawasi proses penetapan tanggal 22 Mei itu dengan semuanya mengumpulkan atau menyiapkan bukti-bukti di setiap kecamatan, ketika perhitungan di kecamatan. Di setiap kabupaten kota ketika kalkulasi kabupaten kota. Itu nanti dibawa semua tanggal 22 Mei itu ada di mana yang keliru,” ujarnya.

Mahfud juga mempersilakan segelintir pihak yang tidak percaya terhadap hasil quick count pilpres lembaga survei.

“Hasil quick count boleh Anda percaya boleh Anda tidak. Tapi hasil quick count percaya atau tidak, itu tak mengikat belum resmi. Hasil hitungan internal juga belum resmi,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan jika pada tanggal 22 Mei nanti ada pihak yang tidak puas, maka gugatan pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Instrumen hukum, kata Mahfud, sudah disediakan oleh konstitusi dan negara ini untuk tidak berlaku curang.

“Pokoknya saluran hukum sudah ada dan waktu masih cukup. Karena kita di KPU akan sampai tanggal 22 Mei seminggu semua paling lama sudah mendaftarkan sengketa ke MK. Kemudian seminggu lagi di MK diteliti administrasinya baru sesudah itu sidang selama 30 hari berturut-turut untuk meneliti ulang bukti-bukti itu,” katanya.

Pernyataan Mahfud itu menanggapi capres nomor 02 Prabowo Subianto yang kali ketiganya mendeklarasikan diri menang di Pilpres 2019.Prabowo mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat dalam mendeklarasikan kemenangan ini. Salah satunya berdasarkan penghitungan real count internal.

“Berdasarkan penghitungan lebih dari 62 persen, perhitungan real count dan C1,” ujar Prabowo, Kamis, (18/4).[kumparan]

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg
Berkah Ramadan 1446 H di Kejaksaan Negeri Bantaeng, ‘Safari Dakwah dan Kajian Islam dari Syekh Sholeh Ali Mafhal’ 
Investasi Terbesar Dalam Sejarah dan Capai Triliunan Rupiah, Bupati Uji Nurdin: Bantaeng Akan Membangun PLTS
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:11

Bupati Bantaeng Terima Audensi Kakanwil Ditjenim Sulsel, Uji Nurdin: Kantor Imigrasi Segera Dibuka

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:41

MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terbaru