Beritasulsel.com – Lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Barru.
Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah melalui Kasubbag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin kepada berita sulsel mengatakan bahwa kelima terduga pelaku diamankan di beberapa tempat berbeda.
“MJ (26) dan DD (25), ditangkap di Penginapan Kartini Barru 2 Juni 2020, dengan barang bukti 1 sachet sabu dan 1 kaca pires. AF (26) di Jalan Tinumbu Kelurahan Mangempang Barru 3 Juni 2020, dengan barang bukti 9 sachet sabu, 1 set alat hisap sabu atau bong. AKB (26), di Desa Kupa Barru 3 Juni 2020, dengan barang bukti 1 sachet sabu, 1 set bong. RG (29), di Kantin SMP Madello Barru 5 Juni 2020,” ungkap Sainuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan keterangan pelaku, narkoba jenis sabu-sabu mereka dibeli dengan harga bervariasi mulai Rp200 ribu hingga Rp1,8 juta. Dari pelaku yang diamankan, satu diduga honorer di Parepare”, tandasnya. (RIS/BSS).