Jeneponto, Beritasulsel.com
Untuk pertama kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jeneponto, yakni di Desa Karelayu, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. Senin, 13 Februari 2023.
Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karelayu, Kec.Tamalatea, Kab. Jeneponto berdasar pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Karelayu, Rasul Umar mengatakan bahwa ini adalah suatu kehormatan dan sejarah di Desa Karelayu.
“Ada Pengacara yang menawarkan Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami di Desa Karelayu“, ucapnya.
Lanjut kata Kepala Desa Karelayu “Terima kasih banyak kepada LBH Butta Toa Bantaeng yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada kami di Desa Karelayu dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar pengacara”, ungkapnya.
Sementara itu Yudha Jaya S.H dari LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparannya menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu itu sangat jelas dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Baik itu terkait kasus Pidana, maupun kasus Perdata.
“Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)“, jelasnya.
“Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana penerima bantuan hukum itu berdomisili”, kata Yudha Jaya SH.
Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD, para Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan di Desa Karelayu, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. *(YJ)