LBH Butta Toa Bantaeng Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Desa Karelayu Jeneponto

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, Beritasulsel.com

Untuk pertama kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jeneponto, yakni di Desa Karelayu, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. Senin, 13 Februari 2023.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karelayu, Kec.Tamalatea, Kab. Jeneponto berdasar pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Karelayu, Rasul Umar mengatakan bahwa ini adalah suatu kehormatan dan sejarah di Desa Karelayu.

“Ada Pengacara yang menawarkan Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami di Desa Karelayu“, ucapnya.

Lanjut kata Kepala Desa Karelayu “Terima kasih banyak kepada LBH Butta Toa Bantaeng yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada kami di Desa Karelayu dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar pengacara”, ungkapnya.

Sementara itu Yudha Jaya S.H dari LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparannya menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu itu sangat jelas dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Baik itu terkait kasus Pidana, maupun kasus Perdata.

Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)“, jelasnya.

“Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana penerima bantuan hukum itu berdomisili”, kata Yudha Jaya SH.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD, para Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan di Desa Karelayu, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. *(YJ) 

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru