LBH Butta Toa Bantaeng Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Desa Karelayu Jeneponto

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, Beritasulsel.com

Untuk pertama kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jeneponto, yakni di Desa Karelayu, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. Senin, 13 Februari 2023.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karelayu, Kec.Tamalatea, Kab. Jeneponto berdasar pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Karelayu, Rasul Umar mengatakan bahwa ini adalah suatu kehormatan dan sejarah di Desa Karelayu.

“Ada Pengacara yang menawarkan Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami di Desa Karelayu“, ucapnya.

Lanjut kata Kepala Desa Karelayu “Terima kasih banyak kepada LBH Butta Toa Bantaeng yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada kami di Desa Karelayu dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar pengacara”, ungkapnya.

Sementara itu Yudha Jaya S.H dari LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparannya menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu itu sangat jelas dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Baik itu terkait kasus Pidana, maupun kasus Perdata.

Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)“, jelasnya.

“Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana penerima bantuan hukum itu berdomisili”, kata Yudha Jaya SH.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD, para Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan di Desa Karelayu, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. *(YJ) 

Berita Terkait

Kades Parasangeng Beru, Abd Rahman Bantah Dituding Korupsi dan Penyelewengan Jabatan
AMPJ Laporkan Kades Parasangan Beru ke Kejari Jeneponto Dugaan Penyelewengan Jabatan
Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual
Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Bantaeng Sepanjang Tahun 2024, Kajari Satria Abdi: Terbaik Pertama Penanganan Perkara Bidang Tindak Pidana Khusus
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:20

Kades Parasangeng Beru, Abd Rahman Bantah Dituding Korupsi dan Penyelewengan Jabatan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:08

AMPJ Laporkan Kades Parasangan Beru ke Kejari Jeneponto Dugaan Penyelewengan Jabatan

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:36

Bersama Jajaran di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kajari Satria Abdi SH MH Mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung RI Secara Virtual

Berita Terbaru