LBH Butta Toa Bantaeng Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Desa Karelayu Jeneponto

- Redaksi

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, Beritasulsel.com

Untuk pertama kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan penyuluhan Bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin di Kabupaten Jeneponto, yakni di Desa Karelayu, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. Senin, 13 Februari 2023.

Penyuluhan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Karelayu, Kec.Tamalatea, Kab. Jeneponto berdasar pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Karelayu, Rasul Umar mengatakan bahwa ini adalah suatu kehormatan dan sejarah di Desa Karelayu.

“Ada Pengacara yang menawarkan Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat kami di Desa Karelayu“, ucapnya.

Lanjut kata Kepala Desa Karelayu “Terima kasih banyak kepada LBH Butta Toa Bantaeng yang menawarkan bantuan hukum gratis kepada kami di Desa Karelayu dan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang tidak punya biaya untuk membayar pengacara”, ungkapnya.

Sementara itu Yudha Jaya S.H dari LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparannya menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu itu sangat jelas dalam UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Baik itu terkait kasus Pidana, maupun kasus Perdata.

Pendampingan Hukum itu mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkra) dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai Pengadilan Mahkamah Agung (MA)“, jelasnya.

“Syarat untuk mendapatkan pendampingan atau Pengacara gratis itu cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah setempat dimana penerima bantuan hukum itu berdomisili”, kata Yudha Jaya SH.

Turut hadir dalam penyuluhan hukum ini diantaranya Anggota BPD, para Kepala Dusun, RT/RK, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan di Desa Karelayu, Kec. Tamalatea, Kab. Jeneponto. *(YJ) 

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Berita Terbaru