Layani Pelangsir BBM, Pertamina Hentikan Premium ke SPBU Pekkabata Pinrang

- Redaksi

Selasa, 1 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layani Pelangsir BBM, Pertamina Hentikan Premium ke SPBU Pekkabata Pinrang

Layani Pelangsir BBM, Pertamina Hentikan Premium ke SPBU Pekkabata Pinrang

Beritasulsel.com – Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang berdomisili di Pekkabata Massila Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat sanksi dari pihak Pertamina Provinsi Sulsel.

SPBU bernomor 74.912.70 tersebut diduga melayani Pelangsir BBM sehingga pihak pertamina melayangkan surat sanksi berupa dihentikan penyaluran BBM Premium ke SPBU tersebut terhitung sejak tanggal 31 Mei 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.

Surat teguran dan sanksi tersebut bernomor 061/Q27031/2021-S3 dan ditandatangani di Makassar pada tanggal 24 Mei 2021 oleh SAM Retail Sulseltra, Probo Prasiddhahayu ditujukan kepada SPBU 74.912.70 PT. Alqadri Ramadhan di Kabupaten Pinrang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat sanksi itu tercantum bahwa pihak Pertamina mendapatkan adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsisi di SPBU 74.912.70 yakni mobil pengecer mondar mandir melakukan pengisian BBM yang menyebabkan BBM cepat habis hingga masyarakat kesulitan mendapatkan Premium.

Tertulis juga bahwa saat Pertamina melakukan inspeksi di SPBU tersebut pada dini hari, Pertamina mendapati banyak kendaraan milik pengecer jenis Mobil Kijang dan Motor Thunder yang melakukan antrian dan saat melihat Tim Inspeksi Pertamina, mereka langsung kabur membubarkan diri.

Pertamina menyimpulkan bahwa SPBU PT Alqadri Ramadhan telah melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi sehingga memberikan sanksi tersebut dan bila dikemudian hari ditemukan lagi pelanggaran maka Pertamina akan memberi sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat tanggapan dari Pihak SPBU PT. Alqadri Ramadhan. (hs/bss)

Berita Terkait

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya
Bocah di Bulukumba Mengaku Dianiaya Oknum Polisi: Disiksa Dipaksa Mengaku Kurir Narkoba
Breaking News, Mayat Pria Ditemukan di Sungai Biangkeke Benteng Gantarang Bulukumba

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Minggu, 11 Agustus 2024 - 19:33

Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:21

Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng

Berita Terbaru