Beritasulsel.com – Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang berdomisili di Pekkabata Massila Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat sanksi dari pihak Pertamina Provinsi Sulsel.
SPBU bernomor 74.912.70 tersebut diduga melayani Pelangsir BBM sehingga pihak pertamina melayangkan surat sanksi berupa dihentikan penyaluran BBM Premium ke SPBU tersebut terhitung sejak tanggal 31 Mei 2021 hingga waktu yang tidak ditentukan.
Surat teguran dan sanksi tersebut bernomor 061/Q27031/2021-S3 dan ditandatangani di Makassar pada tanggal 24 Mei 2021 oleh SAM Retail Sulseltra, Probo Prasiddhahayu ditujukan kepada SPBU 74.912.70 PT. Alqadri Ramadhan di Kabupaten Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat sanksi itu tercantum bahwa pihak Pertamina mendapatkan adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsisi di SPBU 74.912.70 yakni mobil pengecer mondar mandir melakukan pengisian BBM yang menyebabkan BBM cepat habis hingga masyarakat kesulitan mendapatkan Premium.
Tertulis juga bahwa saat Pertamina melakukan inspeksi di SPBU tersebut pada dini hari, Pertamina mendapati banyak kendaraan milik pengecer jenis Mobil Kijang dan Motor Thunder yang melakukan antrian dan saat melihat Tim Inspeksi Pertamina, mereka langsung kabur membubarkan diri.
Pertamina menyimpulkan bahwa SPBU PT Alqadri Ramadhan telah melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi sehingga memberikan sanksi tersebut dan bila dikemudian hari ditemukan lagi pelanggaran maka Pertamina akan memberi sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat tanggapan dari Pihak SPBU PT. Alqadri Ramadhan. (hs/bss)