Sidrap – seorang pria bernama Jufri alias Merry (29), warga Jalan Poros Barukku Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diringkus petugas kepolisan Sidrap, Rabu (10/10/2018) sekitar pukul 02.00 WITA Dinihari.
Kasat Res Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi mengatakan, Jufri ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar barang haram narkoba jenis sabu-sabu. Jufri ditangkap di Jalan Poros Barukku, Desa Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap,
Dari tangan Jufri petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh sachet kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis sabu. Satu buah kotak kecil tusuk gigi plastik bening, satu unit Hp Nokia warna putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Jufri, kata Kasat Narkoba, berkat adanya informasi yang ia terima dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi tindak penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini Jufri bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses lebih lanjut” kata Badollahi.