Beritasulsel.com — Timsus Polsek Rappocini membekuk seorang pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AS (33) warga Jalan Kandea Makassar.
Pemuda ini nekat mencuri sepeda motor milik korbannya di Parkiran KFC Pettarani, Minggu (24/02/19) dini hari.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda mengatakan, awalnya pemilik sepeda motor melapor telah kehilangan sepeda motornya ke Polsek Rappocini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mencari barang bukti, alhasil motor korban ditemukan di sebuah tanah kosong di Jalan Pampang 4 tidak jauh dari tempat persembunyian pelaku yakni dirumah keluarganya, petugas kemudian langsung membekuknya.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya, kata Akp Alex Dareda, dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban kemudian menduplikat kunci kontak.
“Setelah kunci diduplikat, tersangka kemudian mengincar sepeda motor saat diparkir korban. Setelah menukar kuncinya pelaku mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di parkiran KFC Pettarani,” ungkapnya.
Selanjutnya AS bersama barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.