Beritasulsel.com – Personel Polres Parepare berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (23) yang diduga telah mencuri tiga buah Handphone (HP) milik korban berinisial FN warga Jalan Jenderal A. Yani KM 3, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pelaku diringkus saat tertidur pulas di rumah keluarganya di Jalan Matirotasi, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa, (28/1/2020).
Penangkapan dilakukan oleh tim Gabungan Polsek Ujung diback Resmob Polres Parepare dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Faesal. Kepada awak media Faesal mengungkapkan bahwa pelaku mencuri di rumah kost tempat korban sedang tertidur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu korban nginap di kamar kost milik temannya. Sebelum tidur, korban meletakkan HP miliknya di samping bantal, pagi harinya korban kaget melihat 3 unit HP-nya sudah tidak ada. Korban kemudian melapor, atas laporan itu kita melakukan pengejaran dan berhasil meringkus terduga pelaku,” ujar Faesal.
Sementara itu, Kapolsek Ujung, Kompol H Muhabar yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Mapolsek.
“Pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku beraksi bersama rekannya yang masih buron,” pungkas H. Muhabar. (RIS/BSS)