Korupsi “Berjamaah” Tiga Tersangka Resmi Ditahan Kajari Palopo

- Redaksi

Sabtu, 13 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – kepala kejaksaan negeri kota Palopo, Adianto resmi menahan tiga tersangka pada kasus korupsi proyek jalan lingkar Barat yang menghubungkan kecamatan Wara dengan Bara.

Ketiga tersangka yang masing masing berinisial SP, AL, dan NS, diduga melakukan korupsi “berjamaah” yang menimbulkan kerugian negara sebanyak 1,3 Miliar.

Dimana SP bertindak sebagai rekanan, AL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara SP bertindak sebagai mantan kepala dinas yang menangani kebijakan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya, benar ketiganya sudah kami tahan dan kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar,” kata Adianto kepada wartawan membenarkan penahanan tersebut, Sabtu (13/10/2018).

Anggaran pembangunan proyek tersebut berasal dari APBD Perubahan tahun 2016 senilai Rp5 miliar. Proyek ini sempat dihentikan oleh DPRD Kota Palopo karena tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pengerjaan mulai bermasalah pada awal 2017 sehingga pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan pada 8 September 2017. Menelusuri indikasi korupsi pada pengerjaan proyek jalan yang mengeruk gunung tersebut.

Sehingga pada 15 Maret 2018 hasil audit BPKP pun keluar dan menetapkan kerugian negara dari proyek itu senilai Rp1,3 miliar.

Berita Terkait

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 00:56

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51