Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ranperda itu menyangkut penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare. Penyerahan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung dewan. Senin, (1/3/2021).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Parepare Hj. Andi Nurhatina Tipu, dan Wakil Ketua II Rahmat Sjamsul Alam. Sejumlah legislator juga hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurhatina Tipu dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah kota parepare atas Ranperda tersebut.
“Kita apresiasi gagasan dari eksekutif menyangkut dunia pendidikan (Ranperda). Segera kita akan lakukan pembahasan,” ucap Legislator Partai Golkar itu.
Dia mengatakan, DPRD Parepare akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
“Upaya Pemkot Parepare untuk meningkatkan mutu serta kualitas penyelenggaraan pendidikan kita dukung,” ungkapnya.
Dia berharap eksekutif dan legislatif tetap menjaga keharmonisan dan sinergitas demi kepentingan rakyat, sehingga program pembangunan yang pro rakyat dirasakan betul betul oleh masyarakat.
Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah kota akan terus berinovasi dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Salah satunya yaitu membuat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan.
Pangerang Rahim mengungkapkan, pengelolaan pendidikan menengah kini menjadi kewenangan pemerintah Daerah provinsi.
“Kewenangan itu berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan,” ucap Pangerang Rahim.
Dengan begitu, kata dia, peraturan daerah No 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Parepare perlu diganti.
“Dalam Ranperda ini nanti mengatur ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Itu terdiri atas jenis pendidikan formal, non formal dan Informal,” kata dia.
Dia menjelaskan, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal dalam Ranperda itu terdiri dari pendidikan usia dini meliputi taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, SMP baik itu biasa maupun luar biasa.
“Sementara non formal itu meliputi program paket A setara SD, paket B setara SMP, dan paket C setara SMA serta kursus,” jelas Pangerang Rahim.
Pangerang Rahim menekankan bahwa pelaksanaan sistem pendidikan harus dilakukan dengan tetap memegang prinsip mutu, akhlak mulia dan lainnya demi menjaga keberlangsungan kualitas dan kuantitas satuan pendidikan. (*)