Makassar – petugas gabungan Direktorat kriminal khusus Polda Sulawesi Selatan dan Polda Gorontalo meringkus seorang pria warga Kabupaten Sidrap bernama Mulyadi (32), di jalan Dongi, Desa Salubukkang, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Jumat 21 September 2018 lalu.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada wartawan mengatakan, pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Husein warga Gorontalo, Sulawesi Utara.
“Modus operandinya, pelaku mengaku dari PT Adira kemudian menawarkan kenderaan dengan harga murah kepada korban melalui online” jelas Yudhiawan Kamis (4/10/2018).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kata Yudhiawan, mengaku kepada korban bahwa kendaraan yang ia tawarkan kepada korban adalah kenderaan hasil lelang makanya harga dibawah standard.
Karena korban tertarik kemudian korban mengirimkan uang kepada pelaku yang dilakukan beberapa kali dengan total keseluruhan sebanyak Rp 115.000.000.
Setelah mengirimkan uang, pelaku tidak dapat dihubungi lagi. Korban lalu melapor ke Polda Gorontalo, saat dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Berdasarkan info tersebut Subdit II melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Mengamankan terduga pelaku dan koordinasi dengan Polda Gorontalo untuk hadirkan korban kemudian proses lanjut penyidikan,” pungkasnya.