Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Luwu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Awaluddin, berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaaan narkotika jenis sabu berinisi AS alias Julis (27).
Pelaku diamankan dikediamannya di Dusun Toke, Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Senin (12/8/2019).
Penangkpaan itu, kata Awaluddin, berkat informasi yang ia terima bahwa salah satu rumah di Dusun Toke kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi lalu bergerak melakukan penggrebekan, saat digrebek polisi menemukan AS alias Julis sedang menimbang sabu 1 plastik besar menggunakan timbangan digital.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar pelaku dan ditemukan lagi 1 kantongan plastik besar berisi shabu serta 1 shacet plastik besar berisi shabu yang kesemuanya berada didalam lemari pakaian.
“Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut rencananya untuk dijual. Saat ini pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 252,96 gram, telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut,” ucap Awaluddin. (HS/BSS)