Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, menggelar ‘Sidang Putusan (Vonis)’ untuk Perkara Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com via WhatsApp pada Jum’at malam (07 Februari 2025).
“Sore hari tadi telah digelar Sidang Putusan (Vonis) untuk Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terdakwa NQ dan FS dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kelompok tani yang menerima bantuan DAK Fisik Pertanian tahun 2021 sebesar Rp.291.300.000,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
Dijelaskan oleh Jaksa Andri Zulfikar, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, memutuskan:
1. Terdakwa NQ di vonis pidana penjara selama 4 tahun dari tuntutan Jaksa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, Subsidair pidana kurungan 3 bulan.
2. Terdakwa FS di vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dari tuntutan Jaksa selama 5 tahun dan denda Rp.200.000.000, Subsidair pidana kurungan 4 bulan.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum pikir-pikir selama 7 hari,” ujar Jaksa Andri Zulfikar.
“Adapun Pasal yang terbukti di perkara ini adalah Dakwaan Primair Kesatu Pasal 12 huruf (e) Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Andri Zulfikar.
Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H kepada media ini, mengatakan: “Kejaksaan Negeri Bantaeng telah berhasil membuktikan kesalahan para Terdakwa Kasus Korupsi dengan sempurna”.
“Apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar di Perkara ini. Terima kasih kami untuk YM Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua dan kepada YM Rubianti, S.H., MH bersama YM DR. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.