Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, menggelar ‘Sidang Putusan (Vonis)’ untuk Perkara Korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KaSi Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H kepada Beritasulsel.com network Beritasatu.com via WhatsApp pada Jum’at malam (07 Februari 2025).

“Sore hari tadi telah digelar Sidang Putusan (Vonis) untuk Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa NQ dan FS dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap kelompok tani yang menerima bantuan DAK Fisik Pertanian tahun 2021 sebesar Rp.291.300.000,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

Dijelaskan oleh Jaksa Andri Zulfikar, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, memutuskan:
1. Terdakwa NQ di vonis pidana penjara selama 4 tahun dari tuntutan Jaksa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000, Subsidair pidana kurungan 3 bulan.
2. Terdakwa FS di vonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dari tuntutan Jaksa selama 5 tahun dan denda Rp.200.000.000, Subsidair pidana kurungan 4 bulan.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut,  Penuntut Umum pikir-pikir selama 7 hari,” ujar Jaksa Andri Zulfikar.

“Adapun Pasal yang terbukti di perkara ini adalah Dakwaan Primair Kesatu Pasal 12 huruf (e) Junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Andri Zulfikar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H kepada media ini, mengatakan: “Kejaksaan Negeri Bantaeng telah berhasil membuktikan kesalahan para Terdakwa Kasus Korupsi dengan sempurna”.

“Apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar di Perkara ini. Terima kasih kami untuk YM Moehammad Pandji Santoso, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua dan kepada YM Rubianti, S.H., MH bersama YM DR. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H.

Berita Terkait

BPS: Periode Januari-Maret 2025, Produksi Beras Meningkat Tajam 52,32%
Sekertaris BGN Didampingi Pj Bupati Bantaeng Kunjungi Dapur Umum Program MBG, Jenderal Sarwono Titip Pesan Untuk Mitra
Polisi Periksa 291 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Ceklok di Disdik Sinjai, Indikasi Kerugian Negara Rp720 Juta
Musrenbang Kelurahan Pallantikang Hasilkan Usulan 30 Kegiatan, Lurah Mujaddid: Ini Tahun Ke-6 Saya Pimpin Musrenbang
PemDes Rappoa Menjadi Pelopor Pertama Yang Meminta Pendampingan Hukum Kepada Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Bantaeng
Kejari Sinjai Kembali Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Appareng
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Masuk 5 Besar dengan Kepuasan Publik Tertinggi Versi LSI

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:12

BPS: Periode Januari-Maret 2025, Produksi Beras Meningkat Tajam 52,32%

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:18

Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:09

Sekertaris BGN Didampingi Pj Bupati Bantaeng Kunjungi Dapur Umum Program MBG, Jenderal Sarwono Titip Pesan Untuk Mitra

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:45

Polisi Periksa 291 Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Ceklok Disdik Sinjai

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:09

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Ceklok di Disdik Sinjai, Indikasi Kerugian Negara Rp720 Juta

Berita Terbaru