Wajo, Sulsel– Kasus pencurian dengan kekerasan (curas), akhir-akhir ini kerap terjadi di Kabupaten Wajo. Fenomena ini menjadi perhatian serius Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara (Kenustra).
Ketua YLBH Kenustra, Dr. Ambo Upe, SH, MH, mengungkapkan, kurung waktu terakhir, beberapa kasus curas yang didampingi oleh lembaga bantuan hukum yang fokus memberikan bantuan hukum cuma-cuma untuk warga tidak mampu ini, mengindikasikan minimnya kesadaran hukum warga.
“Untuk itu perlu lebih intens lagi semua stageholder yang ada, aparat penegak hukum, dan tentu saja lembaga bantuan hukum untuk lebih mensosialisasikan pentingnya sadar hukum, dan dampak tindak pidana baik kehidupan kemasyarakatan, dan suramnya kehidupan individual pelaku tindak pidana,” ujar Dr. Ambo Upe, SH, MH, kepada Beritasulsel, com, Selasa, 14 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lama ini YLBH Kenustra mendampingi terdakwa RS (disamarkan) dalam kasus pencurian dengan kekerasan. RS dengan perkara Nomor 154/Pid.B/2021/PN.Skg, merupakan seorang ibu hamil, yang nekat melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah salah seorang tukang urut, dengan cara memukul korbannya dengan menggunakan kayu dari arah belakang, kemudian mengambil perhiasan yang dikenakan korban. RS sendiri, nekat melakukan aksi curas ini karena terbelit utang piutang.
“RS dituntut 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan penjara, sementara putusan Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RS 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara. RS sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada korban, adapun barang-barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban. Selain itu, RS yang merupakan seorang ibu yang masih menyusui, dijadikan sebagai suatu hal yang dipertimbangkan dalam pledoi penasihat hukum,” ujar Dr. Ambo Upe, yang juga pemilik Dr. Charlie Law Firm ini.
Setali tiga uang, kasus hukum serupa juga dihadapi oleh AS, seorang kepala rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan, nekat melakukan curas terhadap mantan majikannya, di mana korbannya adalah seorang ibu rumah tangga.
Kejadian ini bermula, saat korban berada di kios. Saat itu korban mengenakan perhiasan berupa kalung emas. Namun, AS yang mengetahui keseharian korban yang kerapkali memakai kalung emas, akhirnya nekat melakukan curas terhadap mantan majikannya, dengan cara mencekik leher korban hingga pinsang.
“Fenemona pencurian dengan kekerasan ini, menjadi perhatian kami disamping kasus-kasus hukum lainnya. Ini mengindikasikan psikologis sosial masyarakat, perlu terus diberikan pencerahan terkait sadar hukum,” pungkas Dr. Ambo Upe, yang lekat disapa Dr. Charlie ini.(prd)