Makassar,Beritasulsel.com – Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) siap menangani proses tingkat banding kasus Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris.
Tak hanya PBHI, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sungguminasa bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga turut bergabung dalam pembentukan koalisi penanganan perkara pencemaran nama baik Bupati Bulukumba ini, Rabu (01/05/2024).
“Perhari ini tanggal 1 mei, tim kuasa hukum melakukan rapat koordinasi terkait dengan pembentukan koalisi bantuan hukum untuk saudara Akbar Idris di dalam penanganan proses tingkat banding dalam hal ini menggandeng PBHI Sulsel serta bantuan hukum dari kami dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Sungguminasa serta Himpunan Mahasiswa Islam,” kata kuasa hukum terdakwa, Zaenal Abdi usai pertemuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zaenal menyebut, pembentukan koalisi dilakukan sebab Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba Nomor 184 dianggapnya kontroversial sebab terdapat banyak catatan yang ia sebut akan di masukkan dalam memori banding nanti.
“Didalam pertemuan ini kami membahas seputaran poin-poin penting terkait dengan banding atau ada beberapa catatan penting bagi pengadilan Negeri Bulukumba dalam hal ini menjadi kontroversial sehingga ada poin-poin tertentu yang nantinya kami uraikan dalam memori banding, Sebagai bocoran, bahwa putusan PN Bulukumba hanya membaca sebagian dari fakta persidangan terkait daripada keterangan terdakwa Akbar Idris didalam percakapan WA Grub Bulukumba Accarita dan Forum Bulukumba,” ungkapnya.
Dalam pertemuan ini kata dia, dirinya membahas soal unsur dugaan tuduhan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut umum dalam persidangan.
“Apakah percakapan flyer yang di kirimkan Akbar Idris ke forum (diskusi) bulukumba ini, terdapat unsur dugaan tuduhan sebagaimana dituntutkan oleh Jaksa PU yang di putus oleh PN Bulukumba terkait adanya tuduhan pencemaran nama baik terkait apa yang disampaikan saudara Akbar Idris,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Dr Irwan Muin yang di undang dalam pembahasan kasus ini juga mempertanyakan unsur tuduhan dalam pembahasan grub Whatsapp yang menjadi pokok perkara.
“Terkait catatan bagi pengadilan. pertama, apakah benar ada unsur dari keterangan Akbar Idris dalam percakapan forum diskusi bulukumba, dimanakah ada unsur tuduhan?,” tanyanya.
Bahkan, ia juga bingung soal pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan mempertanyakan surat keputusan bersama yang menjadi dasar pertimbangan hakim.
“Kedua, apa pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan dan ketiga, apakah surat keputusan bersama menjadi dasar dalam ertimbangan majelis hakim,” Pungkasnya.
Berdasarkan hasil pertemuan ini, Kuasa Hukum terdakwa juga mengimbau agar Ketua dan mantan ketua PBHI Sulsel bersama ketua (Cabang-Komisariat) Hmi dapat memberikan arahan terkait bedah perkara kali ini. Hal ini ia minta sebab butuh banyak argumentasi serta pendapat hukum yang perlu di masukkan dalam memori banding nantinya. (*)
Penulis : Hendra wiranto
Editor : Redaksi