Kasus Akbar Idris Vs Bupati Bulukumba, PBHI Sulsel Siap Kawal Proses Banding

- Redaksi

Kamis, 2 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,Beritasulsel.com  – Sejumlah Lembaga Bantuan Hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) siap menangani proses tingkat banding kasus Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris.

Tak hanya PBHI, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sungguminasa bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga turut bergabung dalam pembentukan koalisi penanganan perkara pencemaran nama baik Bupati Bulukumba ini, Rabu (01/05/2024).

“Perhari ini tanggal 1 mei, tim kuasa hukum melakukan rapat koordinasi terkait dengan pembentukan koalisi bantuan hukum untuk saudara Akbar Idris di dalam penanganan proses tingkat banding dalam hal ini menggandeng PBHI Sulsel serta bantuan hukum dari kami dan Pusat Bantuan Hukum Peradi Sungguminasa serta Himpunan Mahasiswa Islam,” kata kuasa hukum terdakwa, Zaenal Abdi usai pertemuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaenal menyebut, pembentukan koalisi dilakukan sebab Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba Nomor 184 dianggapnya kontroversial sebab terdapat banyak catatan yang ia sebut akan di masukkan dalam memori banding nanti.

“Didalam pertemuan ini kami membahas seputaran poin-poin penting terkait dengan banding atau ada beberapa catatan penting bagi pengadilan Negeri Bulukumba dalam hal ini menjadi kontroversial sehingga ada poin-poin tertentu yang nantinya kami uraikan dalam memori banding, Sebagai bocoran, bahwa putusan PN Bulukumba hanya membaca sebagian dari fakta persidangan terkait daripada keterangan terdakwa Akbar Idris didalam percakapan WA Grub Bulukumba Accarita dan Forum Bulukumba,” ungkapnya.

Dalam pertemuan ini kata dia, dirinya membahas soal unsur dugaan tuduhan yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut umum dalam persidangan.

“Apakah percakapan flyer yang di kirimkan Akbar Idris ke forum (diskusi) bulukumba ini, terdapat unsur dugaan tuduhan sebagaimana dituntutkan oleh Jaksa PU yang di putus oleh PN Bulukumba terkait adanya tuduhan pencemaran nama baik terkait apa yang disampaikan saudara Akbar Idris,” ujarnya.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Dr Irwan Muin yang di undang dalam pembahasan kasus ini juga mempertanyakan unsur tuduhan dalam pembahasan grub Whatsapp yang menjadi pokok perkara.

“Terkait catatan bagi pengadilan. pertama, apakah benar ada unsur dari keterangan Akbar Idris dalam percakapan forum diskusi bulukumba, dimanakah ada unsur tuduhan?,” tanyanya.

Bahkan, ia juga bingung soal pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan mempertanyakan surat keputusan bersama yang menjadi dasar pertimbangan hakim.

“Kedua, apa pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan dan ketiga, apakah surat keputusan bersama menjadi dasar dalam ertimbangan majelis hakim,” Pungkasnya.

Berdasarkan hasil pertemuan ini, Kuasa Hukum terdakwa juga mengimbau agar Ketua dan mantan ketua PBHI Sulsel bersama ketua (Cabang-Komisariat) Hmi dapat memberikan arahan terkait bedah perkara kali ini. Hal ini ia minta sebab butuh banyak argumentasi serta pendapat hukum yang perlu di masukkan dalam memori banding nantinya. (*)

Penulis : Hendra wiranto

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”
Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi
Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus
Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba
Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching
Kolaborasi, PKM ITEB Bina Adinata Wujudkan Digitalisasi Wisata Desa di Jeneponto
Pemilihan Ketua BEM UMB Bukukumba Tuai Sorotan, Riswandi: Tidak Transparan dan Rentan Kecurangan
Pinus Sulsel Dorong Ekologi di Bulukumba, Peluang Desa Dapatkan Tambahan Anggaran

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 20:09

Pj Bupati Bantaeng Hadiri High Level Meeting, Andi Abubakar: “Antisipasi Inflasi Jelang Nataru 2025”

Sabtu, 16 November 2024 - 22:36

Pagelaran Seni KPU Bulukumba Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Pjs Bupati Apresiasi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:44

Ruang Inap PKM Herlang Tanpa Ventilasi dan AC Mati, Amin Lahaseng Minta Evaluasi, Begini Tanggapan Kapus

Sabtu, 9 November 2024 - 19:08

Dema STAI Al Gazali Nilai Ceramah Harifuddin Lewa Provokatif di Bulukumba

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:35

Siap-Siap! Toko Sejahtera Bulukumba Segera Launching

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26