Kasat Lantas Polres Parepare Sebut Pengendara Motor Pakai Sandal Hanya Diberikan Teguran dan Edukasi

- Redaksi

Sabtu, 18 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Penggunaan sandal jepit bagi pengendara motor ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat saat ini. Informasi yang beredar bahwa pengendara bermotor yang mengenakan sandal jepit bakal ditilang.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Yusuf menegaskan, tidak ada sanksi tilang bagi pemotor yang menggunakan sandal jepit. Menurutnya, pihaknya sekedar memberikan imbauan dan edukasi terkait hal itu.

“Tujuannya adalah meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas,” ucap Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemakaian sandal jepit saat mengendarai roda dua, kata Yusuf tidak ada proteksi jika langsung bersentuhan langsung dengan aspal. Penggunan sepatu dianggap bersifat lebih aman melindungi kaki dari gesekan saat terjadi laka lantas.

“Kami hanya akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara yang memakai sandal. Upaya itu, dilakukan untuk membangun budaya di masyarakat,” kata Yusuf.

Sekedar diketahui, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal.

Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Terkait aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.

Dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan. Tapi, tidak ada poin yang menyebutkan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan atribut tersebut. (*)

Berita Terkait

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!
Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis
Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:51

Pemkab Bantaeng Serahkan Hibah Lahan, Pj Bupati Andi Abubakar: Kabar Gembira Untuk Polres Bantaeng!!

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:26

Pj Bupati Bantaeng serahkan Rompi dan Topi kepada Personil Kodim 1410 Bantaeng secara Simbolis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:33

Papera Apresiasi Kinerja Komisi C DPRD Bantaeng Atas Perjuangannya Sampai Perbup Nomor 32 Tahun 2024 Diterbitkan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Berita Terbaru