Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas Polres Maros sosialisasikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) International bisa dibuat dari rumah tanpa harus ke SATPAS SIM.
Kasat Lantas Polres Maros, AKP Amalia Normadiah mengatakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sekarang bisa dibuat secara online.
“SIM online internasional ini lebih mudah, karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” kata AKP Amaliah Normadiah. Sabtu, (04/07/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian tinggal melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai,” lanjutnya.
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.
Amalia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di laman website, sim.korlantas.polri.go.id. Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin – Jumat, pukul 08.00 WITA – 15.00 WITA.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia .
Reporter: Arung