Kasat Lantas Polres Maros Paparkan Cara Dapatkan SIM International

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Lalu Lintas Polres Maros sosialisasikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) International bisa dibuat dari rumah tanpa harus ke SATPAS SIM.

Kasat Lantas Polres Maros, AKP Amalia Normadiah mengatakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sekarang bisa dibuat secara online.

“SIM online internasional ini lebih mudah, karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini,” kata AKP Amaliah Normadiah. Sabtu, (04/07/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian tinggal melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai,” lanjutnya.

Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.

Amalia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di laman website, sim.korlantas.polri.go.id. Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datangi kantor Korlantas guna mengirimkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.

Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin – Jumat, pukul 08.00 WITA – 15.00 WITA.

Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM online internasional yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia .

Reporter: Arung

Berita Terkait

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Kasus Santri di Ponpes Hasyim Asyari Yang Ditemukan Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Kami Akan Ungkap Motif dan Pelakunya
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Babak Baru Kasus Pembusuran di Letta dan di Malilingi Bantaeng, Salah Satu Korban Ternyata Pelaku
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Hadiri Rakor dan Berikan Materi “Tindak Pidana Pemilihan Dalam Tahapan Kampanye Tahun 2024”

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:02

Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:41

Kasus Santri di Ponpes Hasyim Asyari Yang Ditemukan Tewas Tergantung, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Kami Akan Ungkap Motif dan Pelakunya

Berita Terbaru