Beritasulsel.com – Guna membersihkan dan menghindarkan personel kepolisian terjerat narkoba seperti yang diduga dialami Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram yang isinya akan memberikan reward kepada personel yang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Surat Telegram tersebut bernomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Selain reward kepada pengungkap, dalam surat itu Kapolri mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada personel yang melakukan penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tegas itu nantinya kata Kapolri, diberikan berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar melakukan tes urine kepada seluruh anggota. Melakukan deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba, dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan ke anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, para Kapolda diminta memperkuat arahannya ketika Apel Kesatuan tentang dampak bahaya laten dari penggunaan barang haram tersebut.
“Memberikan pembinaan dan pengawasan ketat secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait,” demikian isi ST tersebut
Selanjutnya, memperkuat dan memperketat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
Melakukan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri. Serta meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba, BNN, POM TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang libatkan anggota Polri.