Kantornya Ditutup dan Disegel, ASN UPT Peternakan Lapor Polisi

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN UPT Peternakan di Desa Baruga Pajukukang saat melapor di SPKT Polres Bantaeng didampingi Kuasa Hukumnya. ASN tersebut melaporkan adanya tindak pidana penyerobotan tanah bersertifikat.

ASN UPT Peternakan di Desa Baruga Pajukukang saat melapor di SPKT Polres Bantaeng didampingi Kuasa Hukumnya. ASN tersebut melaporkan adanya tindak pidana penyerobotan tanah bersertifikat.

Penyegelan Kantor UPT Peternakan di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, berbuntut panjang.

Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HT yang bekerja pada Kantor UPT Peternakan tersebut, melaporkan perbuatan oknum yang menyegel kantornya ke Polisi di Polres Bantaeng.

Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor (HT) kepada Beritasulsel pada Selasa (20/08/24), mengatakan: “Kami mendampingi klien kami (HT) untuk melapor ke polisi dan menyerahkan beberapa bukti dokumentasi penyegelan di Kantor UPT Peternakan itu”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan kami diterima SPKT Polres Bantaeng dengan LP Nomor: LP/B/296/VIII/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Yudha Jaya SH.

Dikatakan oleh Yudha Jaya bahwa laporan kliennya (HT) telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/286/VII/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 19 Agustus 2024.

Yudha Jaya SH mengatakan bahwa kliennya (HT) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, yang terjadi di Jalan Kampung Pasir Putih Lama, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng.

Kronologi berdasarkan Laporan Polisi (HT) di SPKT Polres Bantaeng.

“Bahwa pada hari Minggu (28 Juli 2024) sekitar Pukul 13:00 Wita, telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah bersertifikat”.

“Terlapor atas nama inisial (N) dan (A alias K)”.

“Dimana pada saat itu, Pelaku berteman sebanyak 6 orang datang ke Kantor UPT Peternakan di Desa Baruga yang mengakui bahwa tanah lokasi Kantor UPT Peternakan tersebut adalah miliknya”.

(Dokumentasi Pelapor)

“Terlapor langsung menutup Kantor UPT Peternakan di Desa Baruga dan melarang para pegawai di Kantor UPT Peternakan untuk melakukan aktivitas”.

(Dokumentasi Pelapor)

“Saya keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata HT yang disampaikan Kuasa Hukumnya Yudha Jaya SH.

Berita Terkait

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan
Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:18

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Berita Terbaru