Akibat penyegelan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peternakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku ahli waris Galla Tunru di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng sejak tanggal 28 Juli 2024, mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum Pemkab Bantaeng, Yudha Jaya SH kepada Beritasulsel network Beritasatu pada Senin (19/08/2024) bahwa Kantor UPT Peternakan Pemda Kabupaten Bantaeng itu berdiri diatas tanah milik aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 1995 dengan luas 42.177 Meter Persegi yang terletak di Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang. Kabupaten Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudha Jaya, SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan ahli waris Galla Tunru tersebut adalah tindakan yang keliru dan perbuatan melawan hukum.
“Sejak mereka segel sampai sekarang, aktivitas di kantor UPT Peternakan Pemkab Bantaeng itu tidak berjalan,” kata Yudha Jaya SH.
“Memang pihak ahli waris Galla Tunru pernah menggugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Bantaeng dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan Nomor:64/G/2021/PTUN Makassar. Namun dalam putusan Majelis Hakim PTUN Makassar, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegas Kuasa Hukum Pemkab Bantaeng.
Ditambahkan oleh Yudha Jaya bahwa Penggugat melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor:56/B/2022/PTTUN Makassar.
“Namun hasil banding juga ditolak atau menguatkan putusan sebelumnya. Dan sekarang putusan sudah ingkrah atau telah berkekuatan hukum tetap,” kata Yudha Jaya SH.
“Intinya, ahli waris Galla Tunru tidak pernah menang dalam proses Peradilan. Mulai dari tingkat pertama (PTUN), hingga tingkat Banding (PTTUN). Dan ini putusan pengadilan yang harus kita patuhi bersama,” ungkap Yudha Jaya.
“Jika segel itu tidak dibuka, maka kami akan tempuh upaya hukum pidana di Kepolisian. Karena ini sudah masuk penyerobotan dan melanggar pasal 385 KUHP,” tegas Yudha Jaya SH.
Kuasa Hukum Pemkab Bantaeng ini menambahkan bahwa secara hak hukum pihak ahli waris Galla Tunru, tidak punya hak atas lahan atau tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang mana diatasnya berdiri Kantor UPT Peternakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan hak pinjam pakai kepada Pemda Bantaeng sejak beberapa tahun lalu.