Beritasulsel.com – Satuan narkoba Polres Barru kembali mengamankan satu orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Selasa (5/2)
Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman melalui Kasubbag Humas AKP Zainuddin mengatakan, pelaku berinisial HJ asal Kampung Bontona, Kelurahan Kanreapia, Kecamatan Tombolopo, Kabupaten Gowa.
Pria berusia 32 tahun itu diringkus di Jalan poros Makassar – Parepare tepatnya di Latimpa Desa Madello, Kecamatan Balusu, Barru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dalam penguasaan HJ satu sachet kecil butiran kristal diduga sabu” ungkap Zainuddin, Rabu pagi (6/2).
Saat ini pelaku bersama barang bukti yakni 1 shacet kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0.83 gram, 1 unit HP, Uang tunai sebanyak 70 puluh ribu rupiah,
1 potong pipet, 2 buah korek api gas dan 1 Unit sepeda motor matic warna putih hitam DD-4077-DP, telah diamankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)