Beritasulsel.com – Operasi Antik yang digelar oleh Satuan Narkoba Polres Barru berhasil meringkus seorang pria asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MN (29).
MN kata Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah melalui Kasubbag Humas AKP Sainuddin, saat menggelar konferensi Pers Jumat kemarin (19/02/2020), diringkus di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Barru, pada hari Ahad (15/03), lalu.
“Dia (MN) diamankan bersama barang bukti 1,7 gram yang diduga sabu siap edar,” ucap Sainuddin dihadapan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sambung dia, barang bukti lainnya yang juga diamankan antara lain, dua buah smartphone berbagai merek, sebuah kartu ATM, dan sepeda motor yang digunakan MN saat diamankan.
Barang bukti yang diduga sabu tersebut, kata dia, telah dikirim ke pusat Laboratorium Forensik Polda Sulsel, sementara MN saat ini diamankan di ruang sel tahanan Mapolres Barru,
“Dia akan dijerat dengan pasal 114, subsider pasal 112, UU nomor 35 tahun 2009,” kunci Sainuddin
Laporan: Ril
Editor: Risal