Sidrap – satuan narkoba Polres Sidrap kembali menangkap seorang pri terduga pelaku tindak penyalahgunaan narkoba di Jalan A. Rennu, Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (1/10/2018) sekira pukul 17.00 WITA.
Pelaku yang diketahui bernama Jumri (35) ditangkap dikediamannya setelah petugas kepolisian mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi tindak penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi kepada wartawan membenarkan informasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti yang disita polisi saat penangkapan telah diamankan di Mapolres Sidrap” katanya.
Barang bukti tersebut, kata dia, adalah Dua sachet plastik putih bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu,
Satu buah tas kecil warna coklat, Dua sendok takar terbuat dari plastik, Lima sachet plastik yang sudah kosong dan satu unit Hp Samsung warna putih.