Bulukumba – Baru-baru ini tiga orang pria masing masing berinisial AND dan rekannya, serta APL, yang diduga pengguna dan pengedar sabu, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bulukumba.
Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa AND dan rekannya diciduk saat pesta sabu. AND mengaku membeli sabu tersebut dari APL, sehingga APL pun ditangkap.
APL kemudian mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial AMB, namun polisi tidak menangkap AMB. Justru AND dan rekannya, serta APL, dibebaskan dengan alasan direhab.
Sumber tersebut menduga bahwa ketiganya dilepas karena diduga menyuap oknum polisi.
Namun hal itu dibantah keras oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Ahmad Rizal. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik suap dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, AND serta rekannya dan juga APL, adalah pengguna, bukan pengedar, sehingga layak menjalani asesmen atau rehabilitasi.
“Mereka pemakai bukan penjual, barang bukti yang ditemukan adalah 0,019 gram dan sesuai SEMA N0 4 tahun 2010 dan Perpol No 8 tahun 2022 tentang restorative justice dimana dijelaskan bahwa barang bukti di bawah 1 gram dapat dilakukan asesment atau rehabilitasi,” ucap Ahmad Rizal, Senin (24/11/2025).
Saat ditanya mengapa AMB tidak ditangkap serta bagaimana status hukumnya sekarang? Ahmad Rizal meminta hal itu dikonfirmasi langsung ke Kanit Sidik, Ipda Ajis.
Sementara itu, Ipda Ajis yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menangkap AMB dan menetapkannya sebagai tersangka karena baru satu orang yang menyebutnya sebagai bandar dan tidak ada bukti pendukung lain.
“AMB belum bisa kujadikan tersangka karena baru APL yang menunjuknya (sebagai bandar_red). Belum ada bukti pendukung lain seperti SMS, chat whatsapp, atau pun panggilan telepon. APL menerima barang (sabu) dari AMB dengan sistem tempel,” jelas Ajis, kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com.
Ajis bilang, Bukti SMS ataupun pesan berupa chat WhatsApp dan panggilan telpon antara APL dan AMB di ponsel APL, sudah terhapus sehingga Ajis mengaku kesulitan mendapatkan alat bukti tambahan untuk menjerat AMB.
“Kami butuh dua alat bukti yang cukup. Maksudnya, harus ada dua alat bukti barulah status AMB bisa dinaikkan menjadi tersangka. Saat ini, AMB baru sebatas ‘ditunjuk’ tanpa ada bukti lain yang memperkuat. SMS yang ada di ponsel APL sudah ia hapus,” pungkas Ajis. (***)
