Pinrang, Sulsel – Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Aris berhasil mengamankan Kamruddin alias Kama (48), warga Kampung Batri Desa Kaballagan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu dini hari (29/07/2020).
Pria tersebut diduga telah menganiaya korban atas nama Muhammad Muhadir (19) warga Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Kronologi penganiayaan tersebut kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma, bermula saat korban berboncengan menggunakan sepeda motor lalu diberhentikan oleh terlapor di Pakokro, Desa Massewae, Kecamatan Duampanua, Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian terlapor menganiaya korban secara bersama-sama dengan cara ditinju, ditendang dan diinjak hingga mengakibatkan korban menderita luka robek pada bagian kepala bagian belakang, bengkak pada kepala bagian atas, bengkak pada belakang telinga kiri, bengakak pada pelipis kanan, memar pada punggung sebelah kanan, dan memar pada dada kiri.
“Korban kemudian melaporkan hal itu (ke Polisi) lalu ditindak lanjuti dan diamankanlah Kamaruddin alias Kama di kediamannya. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya sedang tidak berada di rumahnya,” ungkap Dharma, Kamis sang (30/07).
“Saat ini terduga pelaku Kamaruddin alias sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Pinrang untuk proses lebih lanjut,” kunci Dharma
Editor: Heri Siswanto.