Parepare, Sulsel – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Parepare tegaskan, tidak ada upaya penjegalan apalagi intervensi dari DPD I Partai Golkar Sulsel terhadap salah satu kandidat yang ingin maju di Musda Golkar Parepare.
Semua kandidat bakal calon yang ingin maju diakomodir dengan dipersilakan mendaftar serta mengikuti aturan dan mekanisme berlaku di Partai Golkar. Karena itu kandidat jangan gagal paham soal aturan.
Hal ini ditegaskan Ketua Pengarah Musda X Golkar Parepare, Kaharuddin Kadir dalam konferensi pers di Kafe Warna Warni Parepare, Senin, 29/11/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers ikut hadir Ketua Panitia Musda Golkar Parepare, Hamran Hamdani, Sekretaris Golkar Parepare, Letkol (Purn) Suhandoyo, Pimcam Golkar Bacukiki La Sennang, Pimcam Golkar Bacukiki Barat Ahmad Gommo, Pimcam Golkar Soreang Ramlan.
Penegasan ini sekaligus menjawab tudingan salah satu bakal calon yakni Taqyuddin Djabbar di salah satu media online, yang menyebut bahwa ada upaya penjegalan terhadap dirinya maju di Musda Golkar Parepare.
Bahkan di media online itu, Taqyuddin menyebut Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe pada Rabu malam, 24 November 2021, di Kantor DPD II Golkar Parepare, dalam Forum Rapat Koordinasi Pimpinan Kelurahan (PL) Golkar Parepare, meminta PL menarik dukungannya dari Taqyuddin Djabbar kemudian dialihkan ke Erna Rasyid Taufan, istri Taufan Pawe untuk jadi Ketua DPD II Golkar Parepare.
Kaharuddin kembali menegaskan, Taufan Pawe selaku Ketua DPD I, tidak pernah memimpin rapat-rapat di DPD II Parepare, apalagi rapat Pimpinan Kelurahan. Bahkan pada 24 November 2021 itu, Taufan Pawe sedang berada di luar Parepare terkait kepentingan dinasnya selaku Wali Kota Parepare.
“Jadi pernyataan Pak Taqyuddin itu kami nilai sudah menyudutkan partai kami. Karena itu, kami minta klarifikasinya seperti yang disebutkan di media online tersebut. Jika tidak, kami akan lakukan tindakan terukur. Karena ini sudah pencemaran nama baik, kami bisa laporkan,” tegas Kaharuddin yang juga Ketua Komisi I DPRD Parepare.
Kaharuddin pun menilai Taqyuddin gagal paham aturan Partai Golkar. Karena menuding suara PL yang mendukungnya dialihkan ke kandidat lain. Sementara PL tidak memiliki hak suara di Musda. Yang memiliki hak suara adalah Pimpinan Kecamatan, Hasta Karya atau organisasi pendiri dan didirikan, organisasi sayap, dan dewan penasihat. “Kami menilai beliau gagal paham aturan di Partai Golkar. Karena suara Pimlur itu tidak berlaku,” beber Kaharuddin.
Ketua Harian Golkar Parepare ini pun mengulas, sesuai aturan Juklak 02 Partai Golkar, bakal calon yang ingin maju di Musda harus mengantongi minimal 30 persen dukungan dari pemilik suara. Di Parepare, ada sembilan suara yang diperebutkan di Musda, itu berarti bakal calon harus mendapatkan minimal tiga dukungan suara untuk maju menjadi calon.
“Nah, Pak Taqyuddin ini setelah kami check list berkasnya, ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon di Musda. Ada empat persyaratan yang dia tidak miliki, terutama dukungan 30 persen itu,” beber Kaharuddin. Namun, kata Kaharuddin, ini belum pengumuman resmi. Pengumuman resmi nanti disampaikan jelang Musda.
Sembari Kaharuddin membeberkan, bahwa dia sendiri yang memimpin rapat konsolidasi diperluas Golkar Parepare, yang diikuti oleh semua pemilik suara, dan pada saat itu semua sepakat mendukung Erna Rasyid Taufan sebagai satu-satunya calon di Musda Golkar Parepare.
Kaharuddin balik mempertanyakan, justru Taqyuddin yang mencoba merusak demokrasi di Golkar, karena adanya laporan Pimpinan Kelurahan yang dibayar untuk memberi dukungan kepada dirinya.
“Meskipun bukan beliau langsung, tapi melalui orang suruhannya, dan itu diakui oleh salah satu Pimpinan Kelurahan yang kami minta klarifikasinya. Mereka didatangi untuk diberikan uang, bukan mereka yang datang. Justru ini yang merusak demokrasi di Golkar, karena sepanjang sejarah tidak pernah ada praktik bayar membayar di Musda Golkar Parepare,” tandas Anggota Fraksi Golkar DPRD Parepare ini. (*)