Pinrang – Seorang Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palu, Sulawesi Tengah, bernama Nurdi Burhan menyerahkan diri ke rumah tahanan Klas IIB Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (16/10/2018).
Alasan Napi warga Sudiang Kota Makassar itu menyerahkan diri lantaran dari semula memang tidak ada niat untuk kabur dari rumah tahanan Kota Palu, hanya saja ia meninggalkan rutan lantaran ingin menyelamatkan diri dari gempa dan tsunami.
Hal itu juga dibenarkan Rusdin, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pinrang. Dalam keterangan persnya ke sejumlah awak media, Rusdin mengatakan niat Nurdin hanya ingin menyelamatkam diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang niatnya hanya ingin menyelamatkan diri. Dan sekarang dia bertanggung jawab dengan menyerahkan dirinya ke kami. Dimana di hari sebelumnya, yang bersangkutan juga telah melapor ke Rutan Klas IIB Pinrang,” ungkap Rusdin, Rabu (17/10/2018)
Rusdin menyebutkan, hal ini telah dilaporkan ke Kepala (Ka) Rutan Klas IIB Pinrang, dan Ka Rutan telah melaporkannya ke Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Sulsel.
“Dan atas laporan itu, Ka Rutan diperintahkan untuk berkoordinasi dengan
pihak Polres Pinrang terkait yang bersangkutan” Sebut Rusdin.
Sementara itu, Nurdin Burhan yang diketahui merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman sepuluh tahun subsidier empat bulan penjara, mengaku sudah sepekan berada di Pinrang dan menyerahkan diri ke Rutan Pinrang atas saran dari beberapa keluarga.
“Saya ke sini untuk melanjutkan masa hukuman saya, dan menyerahkan apa yang terbaik buat saya kepada pihak Rutan Pinrang,” ucap Nurdin.