Polewali Mandar — Penolakan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar menuai kecaman keras. Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polewali Mandar menilai tindakan oknum polisi yang menolak laporan tersebut sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum dan ancaman serius bagi kepastian hukum serta perlindungan hak korban.

Laporan itu dimasukkan pada 5 Februari 2026 oleh Erwin, Central Commando JOL, yang bertindak sebagai pelapor atas nama organisasi. Selain dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur, laporan tersebut juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum karena kasus diduga dimediasi tanpa proses hukum, meskipun menyangkut kejahatan serius terhadap anak.
Alih-alih dilayani sesuai prosedur hukum, Erwin menyebut pihaknya justru dihadapkan pada sikap berbelit-belit dari oknum polisi Unit PPA. Selama kurang lebih satu jam, pelapor dipaksa berdebat mengenai hal-hal yang tidak relevan dengan mekanisme penerimaan laporan, mulai dari diminta menjelaskan apa itu delik umum, apa itu mediasi, hingga apa definisi kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Bahkan, oknum tersebut mengarahkan diskusi seolah-olah laporan yang disampaikan merupakan bagian dari agenda sosialisasi, bukan laporan pidana.

“Ini absurd. Pelapor diposisikan seolah sedang diuji pengetahuan hukumnya, bukan dilayani hak konstitusionalnya untuk melapor,” kata Erwin, Kamis, 5 Februari 2026.

Penolakan itu semakin problematik ketika oknum polisi secara tegas menyatakan tidak akan menerima berkas laporan karena pelapor tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tidak menghadirkan korban untuk dimintai keterangan. Oknum tersebut juga menyebut laporan tidak memenuhi syarat materil, tanpa pernah menjelaskan dasar undang-undang yang digunakan. Bahkan, berkas laporan sempat diarahkan untuk diserahkan ke Unit Intelijen, sebuah tindakan yang dinilai keliru dan menyalahi prosedur.

Menurut JOL Polman, alasan-alasan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan hukum acara pidana dan prinsip perlindungan anak. Dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP ditegaskan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau mengetahui terjadinya tindak pidana berhak melaporkan kepada penyelidik atau penyidik. Tidak ada satu pun norma hukum yang mensyaratkan pelapor harus memiliki hubungan darah dengan korban.

Lebih jauh, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum dan termasuk lex specialis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D dan 76E UU Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana berat. Dalam konteks ini, negara justru diwajibkan proaktif, bukan menutup pintu laporan.

Penolakan laporan juga dinilai melanggar kewajiban kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi memiliki fungsi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Menolak laporan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pengabaian kewenangan sekaligus penyalahgunaan diskresi.

Secara etik dan disiplin, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, khususnya ketentuan yang mewajibkan anggota Polri bersikap profesional, objektif, dan tidak mempersulit masyarakat dalam pelayanan. Jika terbukti, sanksinya dapat berupa teguran, penempatan khusus, hingga rekomendasi sanksi kode etik profesi Polri.

JOL Polman menilai tindakan oknum polisi Unit PPA tersebut mencederai asas-asas fundamental hukum pidana, mulai dari asas legalitas, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), asas perlindungan korban, hingga asas kepastian hukum. Dalam perkara kekerasan seksual anak, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) seharusnya menjadi prinsip utama, bukan malah dipinggirkan oleh formalitas yang keliru.

“Kami melihat ada indikasi kuat upaya menutup-nutupi perkara ini. Penolakan laporan dengan dalih tidak menghadirkan korban justru berpotensi memperparah trauma dan menghambat akses keadilan,” ujar Erwin.

Atas peristiwa tersebut, JOL Polman menyatakan kekecewaan mendalam dan memberikan ultimatum kepada Polres Polewali Mandar. Jika dalam waktu 3 x 24 jam laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, JOL akan menempuh jalur prosedural dengan melaporkan oknum polisi tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat.

Langkah itu, menurut JOL, bukan semata untuk menghukum individu, melainkan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban, terutama anak-anak yang secara hukum dan moral wajib dilindungi negara.

“Jika laporan kekerasan seksual anak saja bisa ditolak dengan mudah, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri,” kata Erwin. ***