JENEPONTO – Personel Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga adalah kurir narkoba berinisial MF (26) dan RP (39).
Keduanya diringkus di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat dini hari (12/6/2026), bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram (Kg) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Bantaeng
Pada operasi penangkapan itu, satu rekan pelaku yang diduga berperan sebagai sopir berhasil meloloskan diri setelah nekat terjun ke sungai saat hendak ditangkap.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan petugas terkait adanya pergerakan narkotika dari arah Makassar menuju wilayah selatan Sulsel.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan penghadangan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di kawasan Jembatan Sungai Belokallong, Jalan Poros Makassar–Jeneponto.
Saat petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut, pengemudi justru diduga melakukan perlawanan dengan menerobos pengadangan hingga menabrak kendaraan polisi.
Situasi di lokasi sempat menegangkan sebelum kendaraan yang ditumpangi para pelaku akhirnya dapat dihentikan.
Begitu mobil berhenti, pengemudi langsung keluar dan melarikan diri ke arah sungai yang berada tidak jauh dari lokasi.
Meski sempat dilakukan pengejaran, pria tersebut berhasil menghilang dan kini masih dalam pencarian aparat.
Sementara itu, dua pria lainnya yang berada di dalam kendaraan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Sahrir, membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan kendaraan yang dikendarai pelaku, ditemukan satu paket sabu berukuran besar yang disembunyikan di bawah kursi pengemudi.
“Setelah ditimbang, barang bukti (sabu) tersebut diketahui memiliki berat sekitar satu kilogram yang akan dikirim atau dibawa pelaku ke wilayah Bantaeng,” ungkap Sahrir.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, paket narkotika itu diduga diambil di Kota Makassar menggunakan sistem tempel sebelum dibawa menuju lokasi tujuan.
Kedua terduga kurir juga mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Selama perjalanan, 2 kurir narkoba itu disebut menerima instruksi dari seseorang yang diduga merupakan pengendali jaringan melalui komunikasi telepon.
Hingga kini, Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku yang melarikan diri serta membongkar jaringan peredaran narkotika yang berada di balik pengiriman sabu tersebut.
Polisi juga terus menelusuri sumber asal barang haram tersebut dan jalur distribusi yang digunakan para pelaku.

