PAREPARE – 40 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu dari negeri jiran Malaysia kembali masuk ke Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui jalur laut, berlabuh di Pelabuhan Parepare.

Beruntung, polisi jajaran Polres Parepare yang bertugas berhasil mengendus keberadaan barang haram tersebut sehingga langsung diamankan bersama kurirnya.

Bukan hanya sabu, pada pengungkapan itu polisi juga berhasil mengungkap narkotika jenis baru berupa etomidate yang dikemas dalam cartridge vape.

Dalam kasus ini, lima orang tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan dilakukan di sejumlah daerah.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, yang ditemui awak media di Mapolda Sulsel mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang terduga pelaku di wilayah Parepare.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua orang lainnya di Kota Makassar,” ujar Indra, Rabu (10/6/2026).

Penyidikan tidak berhenti di Sulsel. Tim penyidik memperluas operasi hingga ke Nunukan, Kalimantan Utara, dan Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Hasilnya, total lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika tersebut berhasil diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Malaysia,” kata Indra menjelaskan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Indra, sabu dan etomidate itu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia menuju Sebatik.

Selanjutnya, barang haram tersebut dibawa ke Samarinda sebelum dikirim menggunakan kapal menuju Pelabuhan Parepare.

Polisi mengidentifikasi salah satu tersangka berinisial F sebagai pihak yang bertugas membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Sementara tiga tersangka lainnya berperan mengawal dan mengawasi proses distribusi hingga ke tujuan akhir.

Selain itu, seorang perempuan yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perannya dalam jaringan tersebut.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa empat tersangka utama dijanjikan imbalan dalam jumlah besar apabila berhasil mengantarkan paket narkotika tersebut ke Parepare.

“Para pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp900 juta setelah barang berhasil sampai di tujuan,” ujar Indra.

Polisi menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan sejumlah pihak di berbagai wilayah.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama serta jalur distribusi yang digunakan dalam penyelundupan tersebut.

Pengungkapan 40 kilogram sabu dan etomidate ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2026.

Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan di balik penyelundupan narkotika asal Malaysia tersebut hingga ke tingkat pemasok dan pengendali utama. (***)