Mamuju — Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) bersama Jaringan Oposisi Loyal (JOL) resmi melaporkan seluruh komisioner KPU Sulawesi Barat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp3.126.232.535.

Laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan pemborosan pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye sebesar Rp1.356.699.200, pemborosan seminar kit sebesar Rp1.174.886.983, kelebihan pembayaran sebesar Rp473.331.193, serta kekurangan penerimaan negara berupa denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp5.541.285.

Koordinator JOL, Muh Ikbal, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.

“Ini bukan uang pribadi pejabat. Ini uang rakyat, uang petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat Sulawesi Barat yang membayar pajak. Karena itu setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sorotan terbesar AMPS dan JOL tertuju pada temuan pemborosan seminar kit yang mencapai Rp1,17 miliar. Dalam Lampiran 6 LHP, auditor mencatat berbagai pengadaan barang yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan output kegiatan Pilkada.

Di antaranya:

Rapat Konsolidasi Daerah Tingkat Provinsi Sulbar (23 Desember 2024) mengadakan 550 unit jas hujan/mantel set senilai Rp170.500.000.

Coffee Night Bersama Media (8 Desember 2024) mengadakan 220 unit smartwatch senilai Rp67.980.000.

Coffee Night Bersama Media juga mengadakan 220 potong baju impor dan sablon senilai Rp67.980.000.

Rakor Pembersihan APK (26 November 2024) mengadakan 220 unit headset senilai Rp67.980.000.

Sosialisasi Bhayangkari Mendukung Polri Presisi untuk Negeri Pilkada (14 November 2024) mengadakan 200 unit headset TWS senilai Rp61.800.000.

Rakor Penanganan Pelanggaran Administratif Pilkada (23 Agustus 2024) mengadakan 160 unit tenda camping senilai Rp56.000.000.

Rakor Persiapan Pembentukan KPPS (14 September 2024) mengadakan 119 unit ransel Forester senilai Rp35.700.000.

FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan (11 Maret 2025) mengadakan 118 paket sajadah dan sarung senilai Rp35.400.000.

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Agamawan mengadakan 80 unit tumbler senilai Rp36.000.000.

TOT Fasilitator Bimtek KPPS mengadakan 60 unit jaket senilai Rp21.000.000.

Debat Publik Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengadakan 65 potong baju batik senilai Rp23.107.500.

Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengadakan 20 potong baju batik senilai Rp7.000.000.

Rakor dan Uji Publik DPS mengadakan 114 tas sling bag senilai Rp34.200.000.

Penyusunan Daftar Pemilih Lokasi Khusus mengadakan 500 pouch senilai Rp31.605.000.

Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Adhoc mengadakan 80 unit jam tangan Eiger senilai Rp28.000.000.

Rakor Penanganan Sengketa Proses Pilgub mengadakan 50 unit sleeping bag senilai Rp17.500.000.

Rakor Persiapan Pencalonan Pilkada mengadakan 90 paket headset dan power bank senilai Rp40.500.000.

Selain itu auditor juga mencatat pengadaan sepatu Reebok, Puma, dan Bata senilai Rp68.500.000 dalam kegiatan Rakor Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada, hand bag senilai sekitar Rp49,5 juta dalam kegiatan Rakor Konsolidasi Pengelolaan Anggaran, serta berbagai pengadaan rompi, tas Eiger, matras, lampu camping, kasur pompa, polo shirt, dan perlengkapan lainnya yang dimasukkan sebagai seminar kit kegiatan.

AMPS dan JOL menilai daftar barang tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena dibiayai menggunakan dana hibah Pilkada yang seharusnya diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Selain seminar kit, BPK juga menemukan pemborosan pada pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) sebesar Rp1.356.699.200. Pengadaan tersebut meliputi 400.000 poster, 400.000 pamflet, 400.000 flyer, 120 baliho, dan 2.592 spanduk yang menurut auditor tidak dilakukan secara ekonomis sehingga menimbulkan pemborosan anggaran.

Muh Ikbal menyatakan laporan yang diajukan ke Kejati Sulbar bertujuan mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.

“Kami meminta Kejati Sulbar memanggil dan memeriksa seluruh komisioner KPU Sulbar serta pihak-pihak yang terlibat. Temuan BPK senilai lebih dari Rp3,1 miliar ini harus dibuka secara terang kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga,” kata Ikbal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari jajaran komisioner KPU Sulawesi Barat terkait laporan yang diajukan AMPS dan JOL maupun tindak lanjut atas temuan LHP BPK tersebut. (*)