Beritasulsel.com – Dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus oleh tim Jatanras Polres Maros.
Kedua terduga pelaku masing masing bernama Ismail (33) dan Anwar (38). Keduanya adalah warga Kecamatan Tallo Kota Makassar.
Kedua pelaku diringkus di Jalan Tinumbu, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Kamis (25/7) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu, kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko Prasetyo, berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor Honda Beat DD-5542-VG di Vila Permata, Dusun Diccekang, Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Maros,
“Pada tanggal 14 juli 2019, lalu” ucap Kasat Reskrim.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor Honda Beat korban lalu digadai kepada seorang penjual ikan di Kabupaten Pangkep, bernama Abdul Samad (50).
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sedangkan sang penadah yang diamankan juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara 4 tahun,” pungkas Deni Eko. (HS/BSS)