Parepare, Sulsel – PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberikan amanah oleh pemerintah sebagai pelaksana UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU NO. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, tak henti-hentinya terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya adalah menjalin kerjasama dengan sejumlah rumah sakit.
PT Jasa Raharja Cabang Parepare, Senin, 29 Maret 2021 telah melakukan penandatanganan MOU kerjasama dengan 2 RSU dalam sehari diantaranya Rumah Sakit HJ. Puang Sabbe Enrekang dan RS Khadijah Pinrang.
Kerjasama itu ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Parepare Alwin Bahar,SH, dengan Direktur Utama RSU Hj Puang Sabbe Enrekang, Dr. Sri Siswaty Zainal, M.adm.Kes, sedangkan RS Khadijah Pinrang ditandatangani oleh Direktur Utamanya yaitu Dr. Syamsir Usman, Mars.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mempercepat proses penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit,” ucap Alwin.
“Jadi nantinya setiap korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja akan langsung diterbitkan surat jaminan, sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya secara tunai, karena disini kami dari PT Jasa Raharja sudah menambahkan biaya perawatan maksimal 20 juta,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas untuk segera melaporkan setiap kejadian kecelakaan lalu lintas ke kantor Polisi setempat,
“Karena laporan Polisi menjadi dasar bagi kami untuk menerbitkan Surat Jaminan,” tandasnya. (*)