Jaringan Narkoba di Bantaeng Diungkap, Polisi Amankan, Bandar, Penjual dan Kurir

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketiga tersuga pelaku yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Bantaeng. (foto: dok, humas Polres Bantaeng)

ketiga tersuga pelaku yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Bantaeng. (foto: dok, humas Polres Bantaeng)

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku diantaranya, bandar, penjual dan kurir, Minggu (10/4/22)

Ketiganya berinisial A (23), warga kampung Camba Lojong, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. MS (42), alamat Jalan Elang baru kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. dan AW (33), alamat Jalan Sungai celendu kampung Jagung Kelurahan Malili, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng IPTU Andi Imran Hamid dalam keterangannya mengatakan, awalnya pihaknya melakukan pembelian narkoba jenis sabu secara terselubung kepada penjual yakni MS, lalu datanglah inisial A mengantar pesanan sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota kemudian menangkap A bersama barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu yang diselipkan di topinya. Saat diintrogasi, A mengakui menerima paketan sabu tersebut dari MS yang sedang memperbaiki kipas angin di jalan lingkar Pallantikang. Anggota kemudian ke lokasi tersebut dan mengamankan MS,” ungkap Andi Imran, Rabu (14/4).

Saat diintrogasi, kata Andi Imran, MS mengakui bahwa sabu tersebut dia beli dari seorang bandar sabu yakni AW dengan harga 1.3 juta rupiah. MS mengaku sudah 4 kali membeli sabu dari AW. Atas pengakuan MS, personel langsung mencari dan mengamankan AW.

“Dan saat ini mereka telah dijebloskan ke sel tahanan, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) Jo pasal132 ayat ( 1 ) Sub pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Andi Imran.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Tim Tagana Dinsos Bantaeng Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Kebakaran di Desa Layoa
Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:05

HMI Cabang Bantaeng Gelar Konferensi Dengan Agenda Memilih Ketua Baru

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:56

Uji Nurdin Dilantik, Kawasan Pantai Seruni Kembali ‘Menyala’, Warga: Bantaeng Bangkit

Berita Terbaru