Jaringan Narkoba di Bantaeng Diungkap, Polisi Amankan, Bandar, Penjual dan Kurir

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ketiga tersuga pelaku yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Bantaeng. (foto: dok, humas Polres Bantaeng)

ketiga tersuga pelaku yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Bantaeng. (foto: dok, humas Polres Bantaeng)

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku diantaranya, bandar, penjual dan kurir, Minggu (10/4/22)

Ketiganya berinisial A (23), warga kampung Camba Lojong, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. MS (42), alamat Jalan Elang baru kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. dan AW (33), alamat Jalan Sungai celendu kampung Jagung Kelurahan Malili, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng IPTU Andi Imran Hamid dalam keterangannya mengatakan, awalnya pihaknya melakukan pembelian narkoba jenis sabu secara terselubung kepada penjual yakni MS, lalu datanglah inisial A mengantar pesanan sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggota kemudian menangkap A bersama barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu yang diselipkan di topinya. Saat diintrogasi, A mengakui menerima paketan sabu tersebut dari MS yang sedang memperbaiki kipas angin di jalan lingkar Pallantikang. Anggota kemudian ke lokasi tersebut dan mengamankan MS,” ungkap Andi Imran, Rabu (14/4).

Saat diintrogasi, kata Andi Imran, MS mengakui bahwa sabu tersebut dia beli dari seorang bandar sabu yakni AW dengan harga 1.3 juta rupiah. MS mengaku sudah 4 kali membeli sabu dari AW. Atas pengakuan MS, personel langsung mencari dan mengamankan AW.

“Dan saat ini mereka telah dijebloskan ke sel tahanan, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) Jo pasal132 ayat ( 1 ) Sub pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Andi Imran.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Senin, 25 November 2024 - 20:14

Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber

Berita Terbaru