Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku diantaranya, bandar, penjual dan kurir, Minggu (10/4/22)
Ketiganya berinisial A (23), warga kampung Camba Lojong, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. MS (42), alamat Jalan Elang baru kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. dan AW (33), alamat Jalan Sungai celendu kampung Jagung Kelurahan Malili, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng IPTU Andi Imran Hamid dalam keterangannya mengatakan, awalnya pihaknya melakukan pembelian narkoba jenis sabu secara terselubung kepada penjual yakni MS, lalu datanglah inisial A mengantar pesanan sabu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota kemudian menangkap A bersama barang bukti satu sachet narkoba jenis sabu yang diselipkan di topinya. Saat diintrogasi, A mengakui menerima paketan sabu tersebut dari MS yang sedang memperbaiki kipas angin di jalan lingkar Pallantikang. Anggota kemudian ke lokasi tersebut dan mengamankan MS,” ungkap Andi Imran, Rabu (14/4).
Saat diintrogasi, kata Andi Imran, MS mengakui bahwa sabu tersebut dia beli dari seorang bandar sabu yakni AW dengan harga 1.3 juta rupiah. MS mengaku sudah 4 kali membeli sabu dari AW. Atas pengakuan MS, personel langsung mencari dan mengamankan AW.
“Dan saat ini mereka telah dijebloskan ke sel tahanan, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1 ) Jo pasal132 ayat ( 1 ) Sub pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Andi Imran.
Editor: Heri