Jadikan Advokat LBH Butta Toa Sebagai Narasumber, Wakil Rektor IAI AL AMANAH Jeneponto Respon Positif Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2011

- Redaksi

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, Sulsel – Fakultas Hukum Institut Agama Islam (IAI) AL Amanah Jeneponto menghadirkan Advokat (Pengacara) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng guna melakukan Sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Soialisasi bantuan hukum ini berlangsung di Aula Prof Rajamuddin Kampus IAI AL Amanah Jeneponto di Karisa Kelurahan Empoang Selatan, Kabupaten Jeneponto yang dihadiri oleh Mahasiswa Fakultas Hukum IAI AL Amanah Jeneponto. Senin, (15 Mei 2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adnan, S.Ag. S.Pdi. MA selaku Wakil Rektor (WR) IAI AL Amanah Jeneponto dalam sambutannya mengatakan bahwa sangat merespon positif Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2011 ini.

“UU Bantuan Hukum ini manfaatnya bukan hanya kepada Mahasiswa Fakultas Hukum saja tapi juga bagi seluruh masyarakat,” ungkap Adnan.

“Kegiatan ini bagian dari tindak lanjut Kerjasama IAI AL Amanah Jeneponto dengan LBH Butta Toa Bantaeng yang pada tahun 2021 lalu sudah menjalin kerjasama,” kata Adnan didepan Mahasiswa FH IAI AL Amanah Jeneponto.

Yudha Jaya, SH dari kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa bantuan hukum Gratis bagi masyarakat miskin atau warga tidak mampu itu sangat jelas dalam perintah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu, baik itu masalah perkara Hukum Pidana maupun perkara Hukum Perdata.

“Kami selaku Penasehat Hukum tentu berkewajiban melakukan Pendampingan Hukum mulai ditingkat Penyidikan, Penuntutan, Hingga Putusan di Pengadilan,” kata Yudha Jaya SH.

Ditempat yang sama, Sunanta Rahmat, SH yang juga sebagai narasumber dari LBH Butta Toa Bantaeng menambahkan bahwa syarat untuk mendapatkan pendampingan hukum atau Pengacara gratis itu sangat mudah, yakni fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa atau Lurah dimana penerima bantuan hukum itu bertempat tinggal.

Turut hadir dalam sosialisasi bantuan hukum ini, diantaranya Dekan Fakultas Hukum, Ka. Prodi Hukum Pidana Islam, Ka. Prodi Hukum Tatanegara Islam dan Ketua LPM IAI AL Amanah Jeneponto.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan
Kisah Pilu Kakek Sabu Warga Jeneponto : Hidup di Rumah Tak Layak Huni di Usia Senja
Satresnarkoba Polres Jeneponto Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Diawal Tahun 2025
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:47

Kakek Sahabu yang Tinggal di Rumah Tak Layak Huni di Jeneponto, Dikunjungi Kapolres dan Diberi Bantuan

Berita Terbaru