Beritasulsel.com – Personel Polsek Wara jajaran Polres Palopo berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SU (43), warga Perumnas Benteng Blok B.45 Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara timur, Kota Palopo.
Kasubbag Humas Polres Palopo AKP Adi Sulistiono kepada beritasulsel.com mengatakan, pelaku SU diamankan berdasarkan empat laporan polisi, ia diduga telah mencuri anting anting emas milik anak anak sekolah SD.
Korbannya masing masing bernama Alia Sisa (13), Khusnul Kotimah (13), Suci Ramdhani (13) dan Naila Azisa (13). Setelah diamankan dan diinterogasi, kata Edi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri anting anting emas milik para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain keempat korban, pelaku juga mengaku telah berulang kali beraksi di Kota Palopo dan mencuri anting anting anak SD, berikut ini lokasi yang diakui pelaku pernah di tempati beraksi.
1. Sekolah TK Tunas Bangsa Kota Palopo, Korban anak. ALYA AZZAHRA serta 1 (satu) orang lainnya. Caranya dibawa ke Lapangan pancasila kemudian mengambil anting antingnya pada tanggal 14 November 2019.
2. Ruang Kelas SD Pesantren Datoksulaeman /Jl. Puang H.Daud Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo, Korban anak bernama NAILA AZIZA. Pelaku curi Sepasang anting anting korban.
3. Kompleks Lapangn Pancasila korban siswi SD Tomootikka Kelas 3. Pelaku curi Sepasang anting anting korban.
4. Jl. Puang H. Daud/ depan Pesantren putri Datoksulaeman Kota Palopo. Korban Anak bernama SUCI RAMADANI, pelaku curi spasang anting anting milik korban.
5. Jl. Lagaligo depan Toko Anta Kota Palopo Korbannya seorang anak pelaku curi sepasang anting anting milik korban.
Setiap kali pelaku melakukan pencurian, terlebih dahulu mendatangi sekolah sekolah yang menjadi terget kemudian membujuk anak sekolah siswi yang sedang sedirian untuk diambil dan di bawa ke seputaran Lapangan Pancasila (tempat sunyi).
“Kemudian pelaku membujuk Korban untuk membuka aksesoris/emas yang dikenakan dengan alasan tidak boleh anak sekolah pakai Emas ke sekolah dan jika korban tidak mau membuka aksesoris/emas pelaku membukanya sendiri dengan cara memaksa,” papar Edi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara untuk proses lebih lanjut. (hs/bss)