Jakarta, Indonesia – Presiden Joko Widodo belum lama ini telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, Inpres tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi.
“Karena itu pemerintah mengambil langkah yang lebih serius dengan melakukan upaya untuk menegakkan protokol kesehatan dilembagakan dalam bentuk Inpres,” ujar Menko Muhadjir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhadjir, Inpres ini dikeluarkan pemerintah dalam kondisi untuk menghidupkan kembali roda perekonomian.
“Inpres ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan dalam kondisi di mana pemerintah meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karena pilihannya itu. Kalau kita mau mengurangi resiko dan mau produktif maka langkahnya cuma itu,” jelasnya.
Kata Muhadjir, Inpres tersebut tidak hanya mutlak mengeluarkan sanksi. Tetapi juga ada langkah untuk memadukan kesepakatan dari bermacam elemen-elemen masyarakat, serta mengabsahkan pemerintah daerah dalam menentukan sanksi dan penindakan dengan menggunakan kearifan lokal.
“Dengan Inpres ini kita bisa persuasi dengan kampanye menggunakan masker besar-besaran. TNI POLRI juga akan ikut menegakkan aturan di lapangan, dan pemda juga akan merumuskan sanksi sesuai kearifan lokal tetapi mempunyai payung Inpres,” terangnya.
“Jadi selama ini pemda belum berani tegas karena belum ada payung hukum. Karena itu Inpres ini akan membuat pemda percaya diri dalam penegakkan hukum,” pungkas Menko Muhadjir. (*)