Beritasulsel.com — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Parepare menuai sorotan. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur pelaksana program tersebut diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), meski telah menjalankan aktivitas produksi dan distribusi makanan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas pengawasan pemerintah daerah terhadap program yang menelan anggaran besar tersebut. Padahal, SLHS merupakan syarat wajib bagi setiap penyelenggara jasa boga sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan.

Direktur Eksekutif Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muh Ikbal, menilai pelaksanaan MBG di Parepare terkesan terburu-buru dan mengabaikan standar teknis.

“Kalau dapur belum mengantongi SLHS tapi sudah beroperasi, itu berarti standar kesehatan diabaikan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut keselamatan masyarakat dan akuntabilitas anggaran negara,” kata Ikbal kepada beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, Sabtu, 24/1/2026.

Menurut Ikbal, lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya penyimpangan. Ia menilai pemerintah daerah seharusnya memastikan seluruh dapur memenuhi syarat sebelum diberi kewenangan mengelola makanan bagi masyarakat.

Program MBG sendiri merupakan program strategis nasional yang menyedot anggaran dalam jumlah besar. Namun di lapangan, sejumlah dapur disebut belum memenuhi standar sanitasi, mulai dari kebersihan ruang produksi hingga sistem pengolahan makanan. Padahal, ketentuan dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 mewajibkan setiap penyedia makanan memiliki SLHS sebelum beroperasi.

Ikbal mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Ia menilai, jika anggaran tetap dicairkan kepada SPPG yang belum memenuhi persyaratan, maka terdapat potensi pelanggaran hukum.

“Kalau uang negara sudah dibayarkan sementara syarat dasarnya belum dipenuhi, itu bisa masuk kategori kelalaian serius, bahkan berpotensi pidana,” ujarnya.

Ia mengingatkan, pengelola dapur yang tetap beroperasi tanpa SLHS dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan regulasi perizinan berbasis risiko.

Tak hanya itu, jika ditemukan kerugian negara, persoalan ini juga dapat merembet ke ranah tindak pidana korupsi.
Ikbal meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Parepare. Ia juga mendesak agar dapur yang belum memenuhi standar dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

“Program ini niatnya baik, tapi kalau dijalankan tanpa standar yang jelas, justru bisa menjadi masalah hukum dan ancaman bagi kesehatan publik,” katanya. (*)