Ini Total Harta Milik Bandar Narkotika di Sidrap yang Disita BNN

- Redaksi

Sabtu, 18 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Harta milik H. Agus Sulo alias Lagu warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penangkapan di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada hari Kamis (16/05/2019) lalu, mencapai puluhan miliar.

Hal itu sesuai data yang diterima beritasulsel.com dari Karo Humas BNN Sulistyo Pudjo Sabtu (18/05/2019).

Berikut rinciannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pabrik Rak Telur di Kab. Sidrap , dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga Rp..5 Milyar, SHM diatasnamakan sdr. ABD WAHYU .

2. Rumah di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp. 1 milyar, SHM diatasnamakan ABD WAHYU.

3. Tanah kosong sebanyak 2 (dua) KAVLING, di Kab. Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp. 300 juta, Masih atas nama PEMILIK LAMA.

4. Tanah Sawah, dimiliki tahun 2016 taksiran harga Rp. 500 juta, diatasnamakan ABD WAHYU.

5. Membangun usaha Sarang Walet tahun 2017, lokasi di Kab. Siidrap, namun tanah milik MERTUA nya, sedangkan biaya membangun gedung tersangka mengeluarkan biaya sebesar Rp. 260 juta.

6. Rumah di Kab. Pinrang, dimiliki tahun 2017, taksiran harga Rp.. 1, 2 milyar.

7. Mobil Toyota Lexus, beli baru tahun 2017 seharga Rp. 1, 2 Milyar, taksiran harga saat ini Rp. 500 juta.

8. Mobil Mini Cooper, dibeli tahun 2017 seharga Rp. 1 Milyar, taksiran harga saat ini adalah Rp.700 juta.

9. 3 (tiga) unit mobil Daihatsu GRAND MAX, dibeli tahun 2017 taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.

10. 1 (satu) unit motor TRAIL KTM, dibeli tahun 2018 seharga Rp. 250 juta taksiran harga saat ini Rp. 300 juta.

11. 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2018, posisi sekarang di bengkel, karena pernah tabrakan di Kab. Sidrap, yang mana mobil tersebut dipakai oleh Oknum anggota Polri dari Polres Sidrap.

12. 1 (satu) unit mobil Honda Civic sebagai lenyerahan dari sdr. ABD WAHYU alias KAYYUM, taksiran harga Rp. 350 juta.

TOTAL ASET DALAM RUPIAH :
Rp. 10 Milyar.

B. Berikut aset/ harta milik Tersangka sdr. SUKUR sebagai berikut :

1. 1 (satu) unit mobil Honda HRV, dibeli tahun 2016 seharga Rp. 380. 000. 000,- (tiga ratus delapan puluh juta), taksiran harga saat ini Rp. 200 Juta.

2. 1 (satu) unit motor Yamaha Mio, dibeli tahun 2018, taksiran harga saat ini Rp. 14 juta.

3. Uang di rekening Rp. 8 juta.

“Hasil kalau dirupiahkan asetnya sekitar Rp. 10, 220. 000. 000,- (sepuluh milyar dua ratus dua puluh juta)” ungkap Sulistyo.

Menurut Sulistyo, tersangka H. Agus Sulo adalah berperan sebagai Bos Narkotika dari tersangka Sukur yang telah ditangkap setelah menjadi DPO Polda Kalimantan Utara.

Selain tersangka Sukur, H. Agus Sulo juga memiliki anak buah lainnya yaitu Fachri Rahman Jafar yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu. (HS/BSS)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru