Jakarta – Kabar baik bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia.

Tahun 2024 ini, gaji ketua BPD, wakil ketua, serta sekertaris mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD, yang memiliki peran penting dalam pengawasan pemerintahan desa.

Peraturan ini mengatur besaran gaji yang diterima oleh masing-masing anggota BPD setiap bulan.

Ketua BPD yang sebelumnya menerima gaji lebih rendah, kini memperoleh penghasilan sebesar Rp1.200.000 per bulan.

Bersambung ke halaman selanjutnya >>>>

Kenaikan ini diharapkan mampu memotivasi Ketua BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Tidak hanya Ketua BPD, Wakil Ketua BPD juga mengalami kenaikan gaji.

Mulai tahun 2024, Wakil Ketua BPD menerima gaji sebesar Rp1.100.000 per bulan.

Besaran ini juga berlaku bagi Sekretaris BPD, yang bertanggung jawab atas administrasi dan pencatatan kegiatan BPD.

Kedua posisi ini dianggap sangat vital dalam mendukung kinerja BPD secara keseluruhan.

Selain itu, anggota BPD yang memiliki peran dalam memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah desa, kini menerima gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Meski gaji mereka sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pimpinan BPD, kenaikan ini tetap menunjukkan penghargaan pemerintah atas kontribusi mereka dalam pembangunan desa.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi anggota BPD dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan mereka semakin proaktif dalam mengawasi kinerja pemerintahan desa dan menjaga transparansi serta akuntabilitas di tingkat desa.

Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, termasuk anggota badan permusyawaaratan desa yang menjadi pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan bersih. (Beritasulsel jaringan beritasatu.com)