Oleh : Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare

Parepare – Pita hitam membentang di SPBU Sulawesi Selatan. Bukan pita duka, melainkan antrean kendaraan yang mengular hingga berkilo-kilometer sejak subuh.

Perjalanan Makassar ke Bone harus ditempuh 11 Jam akibat macet yang disebabkan antrean kendaraan yang mengular di beberapa SPBU .

Di saat yang sama, lampu rumah padam bergilir, dan tabung gas melon menjadi barang buruan. Dalam perspektif hukum tata negara, fenomena ini bukan sekadar gangguan teknis ini adalah pembiaran konstitusional.

 

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah menempatkan energi sebagai cabang produksi yang “menguasai hajat hidup orang banyak.”

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” bukan sekadar kepemilikan perdata, melainkan mandat untuk memastikan kesejahteraan rakyat .

Bahan bakar minyak, listrik, dan gas elpiji adalah tiga pilar yang tidak mungkin digantikan dalam kehidupan sehari-hari. Ketika ketiganya goyah bersamaan, yang runtuh bukan hanya rantai pasok melainkan legitimasi negara sebagai pemegang amanah konstitusi.

Fakta di lapangan berbicara tanpa bisa dibantah. Sejak awal Agustus 2026, antrean BBM di Makassar, Gowa, Parepare dan Maros telah memacetkan jalan protokol. Warga rela menunggu tiga jam lebih, bahkan memarkir kendaraan karena kehabisan bahan bakar sebelum sampai ke pompa .

Pemadaman listrik bergilir melanda sejumlah wilayah, dari Luwu hingga Pinrang . Sementara tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya menjadi jaring pengaman energi bagi rumah tangga miskin menghilang dari pasaran, dengan dugaan kebocoran distribusi ke luar daerah .

Pertamina bersikeras stok aman. Kepala daerah menyalahkan cuaca ekstrem dan pemeliharaan pembangkit. Namun, narasi-narasi ini tidak menjawab pertanyaan mendasar, mengapa warga harus mengantre sejak pukul empat subuh jika pasokan benar-benar mencukupi? Mengapa pemeliharaan infrastruktur yang seharusnya terencana mendadak menekan kapasitas sistem secara serentak?

Menuru Penulis, dalam perspektif hukum tata negara, ada tiga lapis kegagalan yang terlihat jelas.
Pertama, kegagalan distribusi yang sistematis. Pengawas SPBU di berbagai daerah mengungkap fakta bahwa permintaan 16 ton hanya dipenuhi 8 ton oleh Pertamina . Ini bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berlangsung selama dua bulan terakhir . Ketika pasokan rutin berkurang separuh tanpa penjelasan yang memadai, negara telah gagal menjalankan fungsi pelayanan publiknya.

Kedua, kegagalan pengawasan. Dugaan pengalihan LPG bersubsidi ke luar Sulawesi dengan selisih harga mencapai dua hingga tiga kali lipat menunjukkan absennya kontrol distribusi yang memadai . BPH Migas dan Pertamina memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi rantai distribusi, tetapi realitas di lapangan membuktikan pengawasan itu tidak berjalan.

Ketiga, kegagalan koordinasi. PLN menyalahkan kemarau dan pemeliharaan . Gubernur menggelar audiensi . DPRD menemui Pertamina . Namun respons ini terkesan reaktif dan parsial, bukan bagian dari strategi ketahanan energi yang terintegrasi. Masing-masing institusi bekerja dalam sekat kewenangan, sementara masyarakat menanggung beban sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan .

Sulawesi Selatan bukan wilayah yang miskin sumber daya. Ia memiliki posisi strategis dalam jaringan energi nasional. Namun kekayaan alam tidak otomatis menjadi kesejahteraan jika tata kelolanya timpang.

Hukum tata negara mengajarkan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diorientasikan pada “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Ketika rakyat justru kesulitan mengakses energi dasar, ada yang salah dalam cara negara memaknai penguasaannya.

Krisis ini juga menyingkap kerentanan struktural, ketergantungan pada pembangkit hidro yang rentan terhadap El Nino, sistem distribusi BBM yang terpusat pada satu terminal, dan lemahnya diversifikasi energi. Ini bukan persoalan satu musim kemarau, melainkan penyakit kronis yang menahun.

Solusi tidak bisa lagi bersifat tambal sulam. Diperlukan langkah-langkah konstruktif yang berpijak pada mandat konstitusi.

Pertama, audit ketahanan energi yang independen dan transparan. DPRD dan pemerintah provinsi harus memaksa pembukaan data riil tentang kapasitas pembangkit, alur distribusi BBM, dan neraca LPG. Tanpa data yang jujur, setiap kebijakan hanya akan menjadi tebakan.

Kedua, reformasi tata kelola distribusi. Sistem distribusi BBM dan LPG harus dibenahi dengan teknologi pelacakan real-time dan pengawasan berlapis. Kebocoran subsidi baik dalam bentuk pengalihan ke luar daerah maupun penimbunan harus ditindak tegas sebagai kejahatan terhadap hajat hidup orang banyak.

Ketiga, diversifikasi energi yang serius. Ketergantungan pada PLTA harus dikurangi dengan percepatan pengembangan energi terbarukan lainnya seperti surya, angin, biomassa, yang lebih tahan terhadap fluktuasi iklim. Ini membutuhkan investasi jangka panjang dan komitmen politik yang tidak berhenti pada retorika.

Keempat, akuntabilitas hukum. Jika terbukti ada kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan energi yang menyebabkan penderitaan rakyat, mekanisme hukum harus dijalankan. Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada “kesabaran masyarakat” yang diminta oleh pejabat.

Taufiq Ismail pernah menulis tentang karangan bunga dan pita hitam sebagai simbol duka atas kekuasaan yang tak beres .

Hari ini, pita hitam itu menjelma dalam antrean panjang warga yang menunggu bahan bakar, dalam rumah yang gelap tanpa listrik, dalam dapur yang tak bisa menyalakan api. Ini adalah pita hitam bagi kewibawaan negara yang gagal memenuhi janji konstitusinya.

Sulawesi Selatan tidak membutuhkan simpati. Ia membutuhkan negara yang hadir, bukan sebagai regulator yang jauh, tetapi sebagai penjamin hak-hak dasar rakyat. Konstitusi sudah berbicara. Pertanyaannya sederhananya, apakah negara mendengarkan?. (*)