Beritasulsel.com — Program bedah rumah di Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan batas lahan.
Polemik muncul dalam pembangunan rumah Suardi, salah satu penerima program, setelah pekerjaan pembangunan telah memasuki tahap pondasi dan pemasangan batu bata.
Hj. Sakka kemudian menyampaikan keberatan terhadap posisi batas lahan yang menjadi lokasi pembangunan. Ia menduga sebagian area pembangunan rumah tersebut masuk ke lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian batas tanah sebelum pembangunan rumah penerima program dimulai. Sebab, keberatan baru diketahui setelah pekerjaan fisik telah berjalan.
Lurah Wala, Nureni, S.Sos., saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut.
Menurut Nureni, program bedah rumah di Kelurahan Wala menyasar sebanyak 18 rumah. Sebagian besar pembangunan telah berjalan, sementara satu rumah, yakni rumah Suardi, terkendala persoalan batas lahan.
“Pada saat pendataan, kami tidak mengetahui kalau nantinya akan muncul masalah. Persoalan baru diketahui ketika pekerjaan sudah berjalan dan masuk tahap pembangunan,” kata Nureni.
Ia menjelaskan, masing-masing penerima program memperoleh anggaran sekitar Rp20 juta. Anggaran tersebut terdiri dari sekitar Rp17,5 juta untuk kebutuhan material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Pengadaan material, kata Nureni, dilakukan melalui mekanisme pendampingan program dan tidak dikelola langsung oleh pihak kelurahan.
Namun, munculnya persoalan batas lahan membuat pembangunan rumah Suardi membutuhkan kejelasan lebih lanjut agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah Kelurahan Wala telah berupaya memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih melalui pertemuan dan mediasi.
Pengukuran batas lahan secara manual juga telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam proses tersebut, disebutkan terdapat perbedaan antara hasil pengukuran dengan luas lahan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Suardi.
Hasil pengukuran manual disebut sekitar 270 meter persegi, sedangkan luas yang tercantum dalam SHM Suardi disebut 240 meter persegi.
Perbedaan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi untuk memastikan luas serta posisi batas lahan berdasarkan dokumen kepemilikan masing-masing pihak.
Nureni menegaskan, pihak kelurahan tidak ingin menentukan batas tanah hanya berdasarkan hasil pengukuran manual.
“Kalau memang ingin memastikan letak batasnya, sebaiknya dilakukan pengukuran secara resmi. Jangan hanya berdasarkan pengukuran manual,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak mana yang benar atau salah dalam persoalan kepemilikan maupun batas tanah.
Kelurahan, kata dia, sebatas memfasilitasi kedua pihak agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Terkait adanya permintaan agar pembangunan rumah Suardi dihentikan sementara pada bagian lahan yang batasnya dipersoalkan, Nureni mengatakan pihak kelurahan membutuhkan dasar tertulis atau dokumen resmi sebagai pegangan.
“Kalau ada dasar tertulis, misalnya laporan resmi atau dokumen yang menjadi dasar penghentian, tentu bisa menjadi pegangan. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, kami juga tidak bisa begitu saja menghentikan pekerjaan,” katanya.
Pemerintah Kelurahan Wala kemudian mendorong agar persoalan batas lahan diselesaikan melalui pengukuran resmi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pembangunan rumah Suardi berada di dalam batas lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen kepemilikan masing-masing pihak.
Nureni menegaskan kelurahan akan tetap berada pada posisi sebagai fasilitator dan tidak memihak salah satu pihak.
“Kalau memang tidak bisa diatur melalui musyawarah dan tidak ada yang mau mengalah, saya sampaikan silakan menempuh jalur hukum. Kami di kelurahan tidak boleh berpihak,” tegasnya.
Kini, pembangunan rumah Suardi masih berada dalam situasi yang membutuhkan kepastian mengenai batas lahan.
Di satu sisi, terdapat permintaan agar pembangunan pada bagian yang batas tanahnya dipersoalkan dihentikan sementara. Di sisi lain, Hj. Sakka meminta agar posisi batas lahan terlebih dahulu mendapatkan kejelasan.
Kepastian melalui dokumen kepemilikan dan pengukuran resmi menjadi langkah penting agar program bedah rumah dapat dilanjutkan tanpa memunculkan sengketa baru di kemudian hari. (*)


