BARRU – Setelah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan dinyatakan tidak cukup bukti atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Hal tersebut sesuai dengan pemaparan Kuasa Hukum Kadishub Barru, DR. H. Muh. Yusuf Gunco SH. MH., didampingi Direktur PBH BAIN HAM RI Pare-Pare, Arni Yonathan SH., saat melakukan konferensi pers di Warkop Teman Ngopi Makassar. Jum’at, (26 Nopember 2021).
“Sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sulsel, namun tidak cukup bukti dan sekarang merujuk dengan langkah damai di Polres Barru,” kata Yugo, sapaan akrab DR. H.M. Yusuf Gunco SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan kebesaran hati Pak Kadishub Kabupaten Barru menerima perdamaian ini secara baik,” jelas Kuasa Hukum.
“Kedua belah pihak telah bertemu dan bertanda tangan bersama dengan baik sesuai rujukan pada tanggal 25 Nopember 2021,” tutur Yugo.
Yugo juga menambahkan bahwa hasil gelar perkara di Polda Sulsel merujuk pada perdamaian hingga dilaksanakan di polres barru.
“Atas langkah terbaik ini, para pihak berterima kasih pada Polda Sulsel dan Polres Barru,” ungkapnya.
“Semoga semua ini ada hikmahnya kepada Kadishub beserta Keluarga,” pungkas Yugo.
Sementara itu, Direktur PBH BAIN HAM RI Pare-Pare, Arni Yonathan SH saat dihubungi Beritasulsel.com via WhatsApp mengatakan hasil gelar perkara merujuk pada langkah terbaik yang melahirkan perdamaian.
“Puji Tuhan, setelah melalui beberapa tahapan proses di kertas hukum hingga gelar perkara. Penyelesaian masalah dapat diselesaikan melalui keadilan (Restorative),” ucap Arni, sapaan akrab Direktur PBH Pare-Pare ini.
“Turut hadir dalam pertemuan perdamaian di Polres Barru: Kapolres Barru (AKBP Liliek Tribhawono Iryanto, S.I.K., M.M.), Sekda Kabupaten Barru (DR. Ir. Abustan AB M.Si.), yang mewakili Bapak Bupati Barru (Ir. H. Suardi Saleh M.Si.), Satreskrim Polres Barru (IPTU Andri Kurniawan),” tutup Arni Yonathan SH.