Habibi Terima Kiriman Sabu 150 Gram Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Penganiayaan

- Redaksi

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habibi Terima Kiriman Sabu 150 Gram Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Penganiayaan

Habibi Terima Kiriman Sabu 150 Gram Saat Diperiksa Sebagai Tersangka Penganiayaan

Beritasulsel.com – Personel Polsek Masamba jajaran Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil mengamankan barang haram sabu sebanyak 150.14 gram yang nyaris beredar di kabupaten berjuluk Bumi Lamaranginang tersebut.

Kasubbag Humas Polres Lutra, IPTU Muh. Latif mengatakan bahwa barang haram tersebut diamankan di perwakilan salah satu bus di terminal bus Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Rabu pagi (12/01/21).

Pengungkapan bermula saat Unit PPA Polres Lutra memeriksa seorang tersangka kasus penganiayaan atas nama Habibi (37), tiba tiba dalam ponsel Habibi masuk pesan via Whatsapp bahwa akan ada kiriman barang berisi sabu dari Makassar menggunakan Bus Putra Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kanit PPA Polres Lutra Aipda Yuliani langsung menyampaikan hal itu ke suaminya atas nama Aiptu Nuriksan yang bertugas sebagai Kanit IK di Mapolsek Masamba. Kemudian pesan itu diteruskan ke Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin,” ungkap Muh. Latif.

Selanjutnya, Kapolsek membawa Habibi ke Perwakilan Bus Putra Jaya di terminal bus Kelurahan Baliase, Masamba dan mendapatkan kiriman melalui Bus Putra Jaya. Setelah dibuka, dalam bungkusan tersebut terdapat tiga plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 150.14 gram.

“Selanjutnya barang tersebut dan pelaku Habibi yang diketahui adalah warga Dusun Burau, Desa Burau Pantai, kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lutra untuk proses lebih lanjut,” pungkas Muh. Latif. (hs/bss)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru