Beritasulsel.com – Personel Polsek Masamba jajaran Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil mengamankan barang haram sabu sebanyak 150.14 gram yang nyaris beredar di kabupaten berjuluk Bumi Lamaranginang tersebut.
Kasubbag Humas Polres Lutra, IPTU Muh. Latif mengatakan bahwa barang haram tersebut diamankan di perwakilan salah satu bus di terminal bus Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Rabu pagi (12/01/21).
Pengungkapan bermula saat Unit PPA Polres Lutra memeriksa seorang tersangka kasus penganiayaan atas nama Habibi (37), tiba tiba dalam ponsel Habibi masuk pesan via Whatsapp bahwa akan ada kiriman barang berisi sabu dari Makassar menggunakan Bus Putra Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kanit PPA Polres Lutra Aipda Yuliani langsung menyampaikan hal itu ke suaminya atas nama Aiptu Nuriksan yang bertugas sebagai Kanit IK di Mapolsek Masamba. Kemudian pesan itu diteruskan ke Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin,” ungkap Muh. Latif.
Selanjutnya, Kapolsek membawa Habibi ke Perwakilan Bus Putra Jaya di terminal bus Kelurahan Baliase, Masamba dan mendapatkan kiriman melalui Bus Putra Jaya. Setelah dibuka, dalam bungkusan tersebut terdapat tiga plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 150.14 gram.
“Selanjutnya barang tersebut dan pelaku Habibi yang diketahui adalah warga Dusun Burau, Desa Burau Pantai, kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lutra untuk proses lebih lanjut,” pungkas Muh. Latif. (hs/bss)