Ipda Subhan yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan bahwa ia menyuruh H. Nurman mencabut laporan di Irwasda dan Propam. Alasannya, bukan dia yang pertama menangani kasus tersebut sementara dia yang didesak oleh Irwasda agar menyelesaikan.

“H. Nurman telpon saya, dia bilang ‘apa yang harus kulakukan ini dik’ (agar laporanku ditindaklanjuti). Jadi saya bilang ke pak haji, kalau bisa cabut mi laporannta di Irwasda karena kalau tidak, pasti ke depan ini saya jadi bulan bulanannya Irwasda,” ucap Subhan.

Subhan mengaku tidak betah bekerja bila terus terusan didesak oleh Irwasda agar menyelesaikan laporan H. Nurman. Saat ditanya bahwa itu adalah tanggung jawab Kanit Pidum. Subhan mengaku lebih memilih mundur dari jabatan Kanit Pidum dari pada harus bekerja di bawah tekanan.

“Kalau begitu lebih baik saya mundur dari Kanit Pidum dari pada terbebanika terus na bukan dosa ku ini, kenapa saya yang mau tanggung. Bukan urusanku na saya mau tanggulangi, lebih baik saya mundur (dari Kanit Pidum). Karena saya juga ini tidak bisa bekerja di bawah tekanan,” tegas dia.

Ketika ditanya, dimanakah letak kesulitan kasus tersebut mengapa dari tahun 2020 sampai tahun 2025 ini tidak ada penyelesaian. Subhan bilang bahwa ini adalah tanggungjawab Kanit Pidum sebelumnya yang tidak menuntaskan laporan H. Nurman.

Dan saat ini, kata dia, ketiga terlapor hanya satu yang berpeluang untuk diperiksa karena satu orang telah meninggal dunia dan satunya lagi tidak diketahui dimana keberadaanya.

“Hanya Alimin yang bisa diperiksa karena ditahu keberadaannya ada di Jakarta. Jadi saya bilang ke Pak Haji agar dicari lokasi pastinya ini Pak Alimin lalu saya jemput,” ucap Subhan. (***)