Bulukumba – H. Nurman berencana akan membawa rekaman suara percakapannya dengan Kanit Pidum Polres Bulukumba, Ipda Subhan, ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel.
Rekaman tersebut disebut sebut sebagai bukti bahwa Ipda Subhan memang memintanya mencabut laporan di Irwasda.
“Insya Allah pekan ini saya ke Irwasda menyerahkan rekaman suara beliau (Subhan). Saya tidak biasa berbicara tanpa bukti, maka dari itu, saya akan serahkan bukti rekaman suara Pak Subhan saat menyuruh saya mencabut laporan di Irwasda,” ungkap H. Nurman, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh H. Nurman ke Polres Bulukumba tahun 2020 lalu, sampai hari ini Selasa 23 September 2025 belum ada titik terang. “Tidak ada perubahan sampai hari ini, laporan saya masih mandek,” ucap H. Nurman Selasa, sesaat lalu.
Untuk diketahui, bulan Agustus 2025 lalu, Kanit Pidum Polres Bulukumba, Ipda Subhan, malah menyuruh H. Nurman agar mencabut laporannya di Irwasda dan Propam Polda Sulsel.
“Pak Subhan suruh saya cabut laporan di Propam dan Irwasda. Katanya, dia capek didesak oleh Irwasda agar menyelesaikan laporan yang saya laporkan tahun 2020 lalu di Polres Bulukumba,” ucap H. Nurman kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Rabu (27/8/2025)
“Kronologinya begini, saya ditipu, kerugian saya hampir Rp200 juta lalu saya melapor ke Polres Bulukumba tahun 2020. tapi hingga januari 2025 tidak ada tindakan. Saya adukanlah Kanit Pidum ke Irwasda dan Propam yang waktu itu Kanit Pidum Polres Bulukumba dijabat Aipda Supriadi,” terang H. Nurman.
“Beberapa bulan setelah saya mengadu, Ipda Supriadi dimutasi dan digantikan oleh IPDA Subhan. Saya kira kasus saya akan segera selesai karena Kanit Pidum terganti, tapi nyatanya, sampai detik ini tidak ada tindakan malah saya disuruh cabut laporan di Irwasda dan Propam,” kesal H. Nurman.
Ipda Subhan yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon membenarkan bahwa ia menyuruh H. Nurman mencabut laporan di Irwasda dan Propam. Alasannya, bukan dia yang pertama menangani kasus tersebut sementara dia yang didesak oleh Irwasda agar menyelesaikan.
“H. Nurman telpon saya, dia bilang ‘apa yang harus kulakukan ini dik’ (agar laporanku ditindaklanjuti). Jadi saya bilang ke pak haji, kalau bisa cabut mi laporannta di Irwasda karena kalau tidak, pasti ke depan ini saya jadi bulan bulanannya Irwasda,” ucap Subhan.
Subhan mengaku tidak betah bekerja bila terus terusan didesak oleh Irwasda agar menyelesaikan laporan H. Nurman. Saat ditanya bahwa itu adalah tanggung jawab Kanit Pidum. Subhan mengaku lebih memilih mundur dari jabatan Kanit Pidum dari pada harus bekerja di bawah tekanan.
“Kalau begitu lebih baik saya mundur dari Kanit Pidum dari pada terbebanika terus na bukan dosa ku ini, kenapa saya yang mau tanggung. Bukan urusanku na saya mau tanggulangi, lebih baik saya mundur (dari Kanit Pidum). Karena saya juga ini tidak bisa bekerja di bawah tekanan,” tegas dia.
Ketika ditanya, dimanakah letak kesulitan kasus tersebut mengapa dari tahun 2020 sampai tahun 2025 ini tidak ada penyelesaian. Subhan bilang bahwa ini adalah tanggungjawab Kanit Pidum sebelumnya yang tidak menuntaskan laporan H. Nurman.
Dan saat ini, kata dia, ketiga terlapor hanya satu yang berpeluang untuk diperiksa karena satu orang telah meninggal dunia dan satunya lagi tidak diketahui dimana keberadaanya.
“Hanya Alimin yang bisa diperiksa karena ditahu keberadaannya ada di Jakarta. Jadi saya bilang ke Pak Haji agar dicari lokasi pastinya ini Pak Alimin lalu saya jemput,” ucap Subhan. (***)
