Beritasulsel.com – Sebuah gambar beredar di salah satu grup whatsapp Bantaeng “Kursi Panas 2024” pada Kamis malam (11 April 2024) sekitar Pukul 20:33 Wita.
Dalam gambar dengan logo DPW FORUM ALUMNI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA tersebut tertulis “Oknum Anggota DPRD Bantaeng Cabul”.
Dibawah tulisan tersebut, dijelaskan bahwa salah seorang Anggota DPRD Bantaeng Fraksi PKB melakukan tindakan tak senonoh, pelecehan seksual non fisik dengan mengajak chek in salah satu oknum Mahasiswi di Makassar dan meminta Post a Picture (PAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya rasa perilaku tak senonoh yang dilakukan Sdr. DD selaku Anggota DPRD Bantaeng Fraksi PKB telah mencoreng nama baik DPR, Partai dan juga telah melanggar UU TPKS Pasal 5, Pasal 281 S.d Pasal 296 KUHP atau Pasal 406 S.d 423 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tulis Formatur Ketua Umum Fabem Sulsel, Muh. Ahlus Suffah.
Ditambahkan oleh Ahlus Suffah bahwa atas dasar tersebut, kami dari DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sulsel akan melakukan Laporan Polisi dan mendesak BKD DPRD Bantaeng segera memberhentikan (PAW) Sdr. DD (Oknum Anggota DPRD Bantaeng yang dimaksud Formatur Ketum Fabem Sulsel), mendesak Ketua PKB Sulsel segera berikan sanksi memberhentikan Sdr. DD sebagai kader partai.
Sementara itu dihubungi via whatsapp dan dikonfirmasi persoalan ini, Ketua DPC PKB Bantaeng, Muh. Asri Bakri mengatakan “Baruka juga liat ini informasi”.
Sedangkan di grup whatsapp Kursi Panas 2024, salah satu anggota grup yang berprofesi sebagai Advokat di Bantaeng, Fajri Karel SH.i menulis: “Hati-hati UU ITE, bisa jadi boomerang”.
Belum diketahui maksud dari tulisan Fajri Karel SH.i (anggota grup whatsapp Kursi Panas 2024) ini. Namun kemudian dia menjelaskan via komentar dengan menulis: “Saya sudah liat isi chatnya, malah ini perempuan yang mau memeras”.
Dihubungi via whatsapp, oknum Anggota DPRD Bantaeng inisial DD dari Fraksi PKB mengatakan: “Tidak pernah ada saya lakukan itu pelecehan non fisik”.