Beritasulsel.com – Salah seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial BA, terancam dipolisikan oleh mantan istrinya atas nama Hj. Mannasiah berusia 50 tahun.
Hal itu dikarenakan oknum tersebut kata Mannasiah, diduga tidak mau membagi harta gono gini padahal sudah ada amar putusan dari Pengadilan Agama Sinjai.
“Sekitar 17 tahun kami berumah tangga dengan BA. Status kami saat menikah, sama sama berstatus PNS, namun kami tidak dikaruniai anak lalu kami cerai tahun 2016. Proses perceraian kami diputuskan di Pengadilan Agama Sinjai dan dalam amar putusan itu dijelaskan bahwa pembagian harta gono gini, harus dibagi dua” ungkap Mannasiah Sabtu (05/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi pasca cerai, BA tidak mau membagi harta gono gini tersebut yang meliputi satu unit rumah batu, dua lokasi kebun cengkeh dan satu bidang tanah kosong yang saat ini dia (BA) kuasai. Padahal dalam sertifikat rumah batu tersebut adalah namaku. Sudah empat tahun saya sabar menunggu tapi tetap tidak diberikan. Sepertinya dia memang tidak punya i’tikad baik untuk membagi,” terang Mannasiah.
Untuk itu lanjut dia, dalam waktu dekat dirinya akan mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Agama Sinjai agar harta gono gini tersebut dieksekusi. Mannasiah juga mengaku akan melapor ke Polisi lantaran merasa nyawanya juga terancam.
“Iya saya akan mengajukan permohonan eksekusi harta Gono Gini dulu lalu saya melapor ke Polisi lantaran dia (BA) pernah chat saya melalui Whatsapp, dan isi chatnya itu saya kira adalah suatu ancaman, untuk itu saya akan melapor minta perlindungan,” tandasnya.
BA yang dikonfirmasi via whatsapp Minggu sore (06/12/20), enggan menjawab hal itu, dia hanya minta kepada wartawan media ini agar dirinya ditemui langsung, namun saat diminta kapan dan dimana bisa bertemu, BA belum menjawab hingga berita ini diterbitkan. (pr/hs/bss).