‘Edar’ Sabu dan Ekstasi, Pasutri di Makassar Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 28 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tim Macan Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membekuk tiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di lokasi berbeda di Kota Makassar.

Barang bukti yang diamankan mulai dari alat isap, 112 butir ekstasi merk panda warna hijau, sabu-sabu dan sachet kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan narkotika ini akan digunakan untuk malam pergantian tahun baru.

“Kami bongkar peredaran gelap narkotika ini tadi malam dan mengamankan tiga tersangka, ada yang pengedar, menguasai dan memiliki”, ujar Kompol Diari Astetika dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (27/12/18).

Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pertama dengan TKP di Perumnas Sudiang pada pukul 02.00 dinihari.

Saat itu tersangka bernama AP (24) tertangkap tangan dengan barang bukti empat saschet sabu-sabu dan alat isap.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua tersangka lainnya dengan tkp dijalan Mirah Seruni.

Petugas menangkap pasutri  yakni AA (26) dan HA (30). Dari tangan keduanya petugas mengamankan 112 butir ekstasi merk panda warna hijau, alat timbang, enam bal sachet kosong.

Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru