Beritasulsel.com – Tim Macan Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membekuk tiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di lokasi berbeda di Kota Makassar.
Barang bukti yang diamankan mulai dari alat isap, 112 butir ekstasi merk panda warna hijau, sabu-sabu dan sachet kosong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan narkotika ini akan digunakan untuk malam pergantian tahun baru.
“Kami bongkar peredaran gelap narkotika ini tadi malam dan mengamankan tiga tersangka, ada yang pengedar, menguasai dan memiliki”, ujar Kompol Diari Astetika dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (27/12/18).
Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pertama dengan TKP di Perumnas Sudiang pada pukul 02.00 dinihari.
Saat itu tersangka bernama AP (24) tertangkap tangan dengan barang bukti empat saschet sabu-sabu dan alat isap.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua tersangka lainnya dengan tkp dijalan Mirah Seruni.
Petugas menangkap pasutri yakni AA (26) dan HA (30). Dari tangan keduanya petugas mengamankan 112 butir ekstasi merk panda warna hijau, alat timbang, enam bal sachet kosong.
Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.