‘Edar’ Sabu dan Ekstasi, Pasutri di Makassar Ditangkap Polisi

- Redaksi

Jumat, 28 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Tim Macan Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membekuk tiga tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di lokasi berbeda di Kota Makassar.

Barang bukti yang diamankan mulai dari alat isap, 112 butir ekstasi merk panda warna hijau, sabu-sabu dan sachet kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengatakan narkotika ini akan digunakan untuk malam pergantian tahun baru.

“Kami bongkar peredaran gelap narkotika ini tadi malam dan mengamankan tiga tersangka, ada yang pengedar, menguasai dan memiliki”, ujar Kompol Diari Astetika dalam konferensi pers di Mako Polrestabes Makassar, Kamis (27/12/18).

Dia mengatakan penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus pertama dengan TKP di Perumnas Sudiang pada pukul 02.00 dinihari.

Saat itu tersangka bernama AP (24) tertangkap tangan dengan barang bukti empat saschet sabu-sabu dan alat isap.

Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan dua tersangka lainnya dengan tkp dijalan Mirah Seruni.

Petugas menangkap pasutri  yakni AA (26) dan HA (30). Dari tangan keduanya petugas mengamankan 112 butir ekstasi merk panda warna hijau, alat timbang, enam bal sachet kosong.

Untuk ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru